analitik

Polres Pulang Pisau Ingatkan Ancaman Hukum Pembakar Lahan, Tekankan Penegakan Hukum Berat

Ule.co.id – Polres Pulang Pisau Ingatkan Ancaman Hukum Berat bagi Pembakar Lahan dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan Jumat (21/8/2026), menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan secara sengaja akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu.

Musim kemarau tahun ini kembali memperparah risiko kebakaran hutan di Kabupaten Pulang Pisau. Hingga 20 Agustus 2026, data dinas kehutanan mencatat sekitar 250 hektare lahan terbakar, melibatkan lebih dari 455 personel gabungan lintas instansi dalam upaya pemadaman.

Baca juga:
Banjir Kembali Rendam Desa di Kotawaringin Timur, 120 KK Terdampak, Aktivitas Warga Terganggu

Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, AKP Rizki Hidayah Harahap, menambahkan bahwa sejumlah titik api diduga kuat bukan akibat faktor alam, melainkan tindakan oknum yang sengaja membakar lahan untuk membuka lahan perkebunan atau kepentingan lain. “Ini adalah tindak pidana dengan konsekuensi hukum berat, baik secara pidana maupun perdata,” tegasnya.

Penekanan pada ancaman hukum pembakar lahan menjadi inti dari kampanye edukasi yang digencarkan oleh kepolisian setempat. Menurut Kasat, dampak kebakaran tidak hanya mengancam vegetasi, tetapi juga kesehatan masyarakat, terutama anak‑anak, lansia, dan ibu hamil yang rentan terhadap infeksi pernapasan akut (ISPA). Sektor ekonomi, transportasi, dan pertanian juga terdampak signifikan, sementara lahan gambut yang terbakar sulit pulih dan berpotensi menyulut kebakaran berulang di musim berikutnya.

Polres Pulang Pisau Ingatkan Ancaman Hukum Berat bagi Pembakar Lahan dengan menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelaku yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja. Proses hukum akan mencakup pelaku langsung, pendana, maupun pihak yang memberi perintah, tanpa memandang status korporasi atau individu.

Kasat Reskrim menekankan pentingnya peran serta warga dalam pencegahan karhutla. “Keberhasilan dalam melaksanakan pencegahan karhutla sangat bergantung pada kewaspadaan dan keberanian warga melapor sejak dini, sebelum api meluas,” ujar Rizki. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau ke Polsek terdekat. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penegakan hukum, Polres Pulang Pisau bersama instansi terkait akan meningkatkan patroli, edukasi, dan penindakan di wilayah rawan. Tim khusus telah menyiapkan peta zona rawan kebakaran, memanfaatkan teknologi citra satelit dan drone untuk deteksi dini. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat respons ketika asap atau api terdeteksi.

Berikut rangkuman langkah strategis yang diambil oleh Polres Pulang Pisau:

Baca juga:
Pemkab Kapuas Tingkatkan Infrastruktur Jembatan Vital
  • Penguatan koordinasi lintas instansi (Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana).
  • Peningkatan kapasitas personel melalui pelatihan penanganan kebakaran hutan.
  • Penyuluhan kepada petani dan pemilik lahan tentang alternatif pembukaan lahan tanpa pembakaran.
  • Penyediaan sarana pemadam kebakaran seperti truk tangki air dan alat pemadam portabel di pos keamanan.
  • Penggunaan sistem pelaporan digital melalui aplikasi resmi kepolisian.

Kasat Reskrim juga menyoroti pentingnya perlindungan lahan gambut, yang memiliki nilai ekologis tinggi. Pembakaran lahan gambut tidak hanya menghasilkan asap pekat, tetapi juga melepaskan karbon dalam jumlah besar, memperparah perubahan iklim. Oleh karena itu, Polres Pulang Pisau mengajak pemerintah daerah untuk memperketat regulasi pengelolaan lahan gambut dan memberikan insentif bagi praktik pertanian berkelanjutan.

Dalam upaya menumbuhkan budaya kepedulian, Polres Pulang Pisau menggelar program “Warga Cerdas Karhutla” yang melibatkan sekolah, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh agama. Program ini memberikan materi tentang dampak karhutla, cara deteksi dini, serta prosedur pelaporan. Diharapkan generasi muda menjadi agen perubahan yang dapat mengurangi praktik pembakaran lahan secara ilegal.

Sejumlah warga Pulang Pisau telah menyatakan dukungan mereka terhadap langkah tegas kepolisian. Salah satu warga, Budi Santoso, mengaku siap melaporkan setiap aktivitas pembakaran yang dicurigai, meski harus menghadapi tekanan dari pihak yang terlibat. “Kami tidak ingin anak‑anak kami tumbuh di lingkungan yang dipenuhi asap. Jika ada yang membakar, kami akan langsung menghubungi 110,” ujarnya.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan angka kebakaran hutan dan lahan di Pulang Pisau dapat ditekan secara signifikan. Polres Pulang Pisau Ingatkan Ancaman Hukum Berat bagi Pembakar Lahan sebagai bentuk komitmen untuk melindungi lingkungan, kesehatan, dan kesejahteraan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *