Buruh Minta 3 PP Omnibus Law Dihapus, Termasuk Aturan Pesangon PHK
Ule.co.id – Buruh minta 3 PP omnibus law dihapus, termasuk aturan pesangon PHK, dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam pertemuan dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Said Iqbal meminta pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak dilakukan secara terburu-buru, meskipun memiliki tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, kelompok buruh ingin memberikan RUU Ketenagakerjaan yang benar-benar komprehensif.
Buruh minta 3 PP omnibus law dihapus, termasuk aturan pesangon PHK, karena dianggap tidak berpihak kepada buruh. Said Iqbal juga menyoroti kemungkinan RUU Ketenagakerjaan terbaru ini akan memperluas ruang lingkup pekerjaan yang diatur, mulai dari pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus, pekerja dosen, dan lain-lain.
Perluasan jenis pekerja tersebut membuat pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak sederhana. Oleh karena itu, Said Iqbal meminta agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan dengan hati-hati dan tidak tergesa-gesa.
Di sisi lain, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) juga menyatakan akan mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Mereka menyoroti sejumlah aturan yang berkaitan langsung dengan kondisi pekerja, seperti sistem kerja outsourcing, pengupahan, pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga jaminan sosial bagi pekerja platform.
Buruh minta 3 PP omnibus law dihapus, termasuk aturan pesangon PHK, karena dianggap tidak berpihak kepada buruh. Mereka juga meminta agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan dengan hati-hati dan tidak tergesa-gesa, serta memperhatikan kepentingan buruh.
Dalam rangka pembahasan RUU Ketenagakerjaan, buruh juga meminta agar aturan terkait upah status kontrak tidak boleh dihapus. Mereka juga meminta agar aturan terkait jaminan kehilangan pekerjaan tidak boleh dihilangkan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Buruh minta 3 PP omnibus law dihapus, termasuk aturan pesangon PHK, karena dianggap tidak berpihak kepada buruh. Mereka berharap agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat melindungi kelompok buruh dan memberikan perlindungan lebih luas bagi pekerja di Indonesia.

