Drama Mediasi Ruben-Sarwendah: Ketegangan di Pengadilan, Hak Asuh Anak Jadi Sorotan Utama
Ule.co.id – Drama mediasi Ruben-Sarwendah: Bertemu di pengadilan tapi tak saling pandang, ini yang terjadi [titlebase] menjadi headline utama ketika proses mediasi hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Agustus 2026. Kedua belah pihak tampak hadir secara fisik, namun suasana tegang menghalangi kontak mata yang biasanya terjadi dalam pertemuan resmi.
Mediasi dimulai setelah gugatan hak asuh anak diajukan oleh Ruben Onsu pada pertengahan Juli 2026. Pengadilan menugaskan mediator untuk memfasilitasi diskusi mengenai hak kunjungan, pola asuh, dan pembagian waktu antara orang tua. Kedua pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang mengutamakan kepentingan anak, namun perbedaan pandangan mendasar segera muncul.
Pengacara Ruben, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa saat ia diberikan kesempatan menyampaikan pendapat mengenai Akta 39, ia menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak mengatur syarat khusus bagi Ruben untuk bertemu dengan anak-anaknya. “Jika ada syarat, harus melalui kesepakatan bersama,” ujarnya dalam konferensi pers virtual pada 20 Agustus. Pernyataan ini memicu respons emosional dari Sarwendah, yang tiba-tiba berdiri dan berteriak menuduh Ruben tidak memahami perasaan seorang ibu.
Sarwendah kemudian membantah tudingan bahwa ia marah-marah dan menunjuk pengacara Ruben. Melalui Instagram Story pada hari yang sama, ia menuliskan bahwa ia hanya merespons pernyataan yang dianggap tidak faktual mengenai anak-anak. “Pernyataan kuasa hukum penggugat dan pemberitaan bahwa saya marah-marah, menunjuk, hingga berdiri adalah tidak benar,” tegas Sarwendah.
Kontradiksi antara kedua pihak semakin memperkeruh suasana. Minola menegaskan bahwa ia tidak memicu keributan dan meminta Sarwendah untuk tenang agar penjelasannya dapat selesai. Sebaliknya, Sarwendah mengklaim bahwa ia justru dibentak oleh pengacara Ruben dengan nada tinggi, sehingga ia merasa terpaksa menanggapi secara tegas demi melindungi hak anak.
Inti perselisihan terletak pada interpretasi Akta 39, yang menurut pengacara Ruben menyatakan hak kunjungan rutin tanpa syarat. Namun, tim hukum Sarwendah menolak interpretasi tersebut, menuntut adanya kriteria kesehatan sebelum pertemuan berlangsung. Persyaratan baru ini tidak tercantum dalam perjanjian pasca-perceraian sebelumnya, sehingga menimbulkan kebingungan hukum.
Minola menilai penambahan syarat kesehatan sebagai upaya menghambat hak kunjungan Ruben. “Syarat itu baru dimunculkan sekarang, padahal dalam akta tidak ada pembahasan mengenai hal tersebut,” katanya. Sementara pihak Sarwendah berargumen bahwa kondisi kesehatan anak menjadi prioritas utama, dan setiap pertemuan harus memperhatikan faktor tersebut.
Setelah serangkaian perdebatan, mediator menyatakan bahwa mediasi gagal menemukan titik temu. Kedua belah pihak tidak dapat menyepakati pola asuh dan syarat tambahan, sehingga proses mediasi resmi dinyatakan buntu pada 19 Agustus 2026. Minola menegaskan kembali bahwa Ruben tetap berpegang pada ketentuan Akta 39, sementara Sarwendah menolak setiap pertemuan yang tidak memenuhi standar kesehatan yang diajukan.
Publikasi media sosial memperkuat dinamika konflik. Netizen ramai membahas video dan foto yang beredar, menilai kedua pihak saling menyerang secara verbal. Beberapa komentar menyoroti pentingnya kepentingan anak di atas perseteruan pribadi, sementara yang lain mengkritik cara masing-masing pihak menyampaikan argumen di ruang publik.
Ke depan, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan. Kedua belah pihak diperkirakan akan mengajukan bukti tambahan terkait kondisi kesehatan anak serta interpretasi dokumen hukum. Pengadilan kemungkinan akan memutuskan apakah syarat tambahan dapat diterima atau harus kembali pada ketentuan Akta 39 yang telah ada.
Drama mediasi Ruben-Sarwendah: Bertemu di pengadilan tapi tak saling pandang, ini yang terjadi [titlebase] tetap menjadi sorotan utama, mengingat dampaknya terhadap kesejahteraan anak dan persepsi publik terhadap proses mediasi keluarga. Semua pihak diharapkan dapat menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas utama demi menghindari perpecahan lebih lanjut.

