Kekecewaan Ruben Onsu: Sarwendah Tambah Syarat Kesehatan Saat Minta Anak Hadiri Ultah Tanpa Menginap
Ule.co.id – Kekecewaan Ruben Onsu, Sarwendah ajukan syarat baru jika minta anak-anak hadiri ultah, gak nginep [titlebase] menjadi sorotan utama dalam mediasi hak asuh yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Agustus 2026. Ruben Onsu mengungkapkan rasa frustrasinya atas tuntutan baru yang diajukan oleh mantan istrinya, Sarwendah, yang menambahkan persyaratan kesehatan sebelum anak-anaknya dapat menghadiri perayaan ulang tahun tanpa menginap.
Kasus hak asuh antara Ruben Onsu dan Sarwendah telah lama menjadi perhatian publik sejak perceraian mereka pada 2024. Kedua belah pihak sebelumnya sepakat dalam Akta Notaris Nomor 39 yang menjamin Ruben hak untuk bertemu anak-anaknya dua hingga tiga kali dalam seminggu tanpa syarat tambahan. Namun, pada mediasi terbaru, Sarwendah mengemukakan keprihatinan terkait kondisi kesehatan Ruben, yang menurutnya dapat memengaruhi kesejahteraan anak.
Sidang mediasi yang dipimpin oleh mediator pengadilan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan kehadiran kuasa hukum masing-masing pihak. Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben, menolak keras munculnya syarat kesehatan yang tidak tercantum dalam akta resmi. “Di dalam Akta 39 tidak ada ketentuan mengenai syarat kesehatan,” tegas Minola, menambahkan bahwa semua persyaratan sudah dituangkan secara tertulis dan sah secara hukum.
Sarwendah, melalui kuasa hukumnya, berargumen bahwa kondisi kesehatan Ruben harus dipastikan agar tidak menimbulkan risiko bagi anak. Ia menyebutkan bahwa sejak masa perkawinan belum ada keluhan kesehatan yang signifikan, namun kini muncul kekhawatiran baru yang mengharuskan Ruben menjalani pemeriksaan medis sebelum dapat menemui anak-anaknya. “Kami ingin memastikan bahwa anak-anak tidak terpapar faktor yang dapat membahayakan kesehatan mereka,” ujar perwakilan Sarwendah.
Ruben Onsu menanggapi dengan tegas, menyatakan bahwa persyaratan tersebut bersifat sepihak dan melanggar kesepakatan yang telah diikat secara notaris. “Saya hanya ingin menjalankan hak yang sudah dijamin dalam Akta 39 tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang tidak ada dasarnya,” kata Ruben dalam pernyataan singkatnya setelah mediasi berakhir. Ia menambahkan bahwa selama ini ia telah beberapa kali bertemu anak-anaknya tanpa adanya syarat kesehatan apapun.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyoroti kejanggalan munculnya syarat baru di tengah proses mediasi. “Kalau memang ada risiko kesehatan, seharusnya sudah diatur sejak awal dalam akta, bukan ditambahkan belakangan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa mediasi gagal karena kedua belah pihak tidak mau mengalah, terutama terkait isu yang dianggapnya tidak relevan dengan dokumen resmi.
Dalam konteks hukum, Akta Notaris Nomor 39 menjadi dokumen utama yang mengatur hak kunjungan Ruben. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, keputusan pengadilan harus berlandaskan pada kepentingan terbaik anak. Namun, tanpa adanya adendum resmi pada akta, penambahan syarat kesehatan dapat dianggap melanggar prinsip kepastian hukum.
Para pengamat hukum menilai bahwa perselisihan ini mencerminkan tantangan dalam menyeimbangkan hak orang tua dengan perlindungan anak. “Syarat kesehatan dapat menjadi alat negosiasi, namun harus didukung bukti medis yang sah dan disetujui oleh pengadilan,” kata seorang pakar hukum keluarga. Sementara itu, pihak media menyoroti bahwa publikasi kasus ini menambah tekanan pada kedua orang tua, terutama mengingat popularitas Ruben Onsu sebagai presenter televisi.
Ke depan, kemungkinan kedua pihak akan mengajukan banding atau mengajukan adendum pada akta jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Rubens Onsu berharap dapat kembali bertemu anak-anaknya tanpa halangan, sementara Sarwendah menuntut jaminan tambahan untuk melindungi kesehatan keluarga. Situasi ini masih terus berkembang dan menjadi sorotan utama bagi pembaca yang mengikuti perkembangan hak asuh anak di Indonesia.

