Imigrasi Ungkap WN Israel di Bali Pakai Paspor Negara Lain, Apa yang Terjadi?
Ule.co.id – Imigrasi ungkap WN Israel di Bali pakai paspor negara lain, sebuah fenomena yang menarik perhatian banyak pihak. Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Kemenimipas, Eko Budianto, menjelaskan bahwa penerbitan visa bagi warga negara Israel harus melalui proses verifikasi ketat yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
Menurut Eko, Israel termasuk dalam kategori negara yang pemberian visanya memerlukan verifikasi serta persetujuan khusus. Oleh karena itu, kewenangan penerbitan visa tidak sepenuhnya berada di tangan Imigrasi. Proses tersebut melibatkan berbagai instansi keamanan dan intelijen, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Strategis (BAIS), hingga Kementerian Dalam Negeri.
Imigrasi ungkap WN Israel di Bali pakai paspor negara lain, hal ini memungkinkan karena adanya kewarganegaraan ganda (multiple citizenship). Eko mengungkapkan bahwa beberapa warga negara Israel yang masuk ke Indonesia menggunakan paspor negara lain, seperti Portugal, Jerman, atau Yunani. Ini karena mereka memiliki kewarganegaraan ganda, sehingga dapat menggunakan paspor negara lain untuk masuk ke Indonesia.
Imigrasi ungkap WN Israel di Bali pakai paspor negara lain, sebuah fenomena yang menarik perhatian banyak pihak. Eko menjelaskan bahwa penerbitan visa bagi warga negara Israel harus melalui proses verifikasi ketat yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Imigrasi ungkap WN Israel di Bali pakai paspor negara lain, hal ini memungkinkan karena adanya kewarganegaraan ganda (multiple citizenship).
Imigrasi ungkap WN Israel di Bali pakai paspor negara lain, sebuah fenomena yang menarik perhatian banyak pihak. Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Kemenimipas, Eko Budianto, menjelaskan bahwa penerbitan visa bagi warga negara Israel harus melalui proses verifikasi ketat yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Imigrasi ungkap WN Israel di Bali pakai paspor negara lain, hal ini memungkinkan karena adanya kewarganegaraan ganda (multiple citizenship).

