analitik

Petugas Haji dan Fenomena Pak Haji Gocap: Rekrutmen 2027 serta Tindakan Dinsos Jakarta Selatan

Ule.co.id – Petugas haji kini menjadi sorotan ganda, baik dalam agenda resmi pemerintah untuk penyelenggaraan ibadah tahun 2027 maupun dalam kontroversi sosial yang melibatkan sosok yang dikenal sebagai “Pak Haji Gocap” di Jakarta Selatan. Kedua peristiwa ini menampilkan dinamika kebijakan, keamanan, serta persepsi publik terhadap peran keagamaan dan kesejahteraan sosial.

Rabu, 26 Agustus 2026, sebuah video viral menampilkan seorang pria berpenampilan tradisional, dijuluki “Pak Haji Gocap”, membagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada orang‑orang yang menunggu di pinggir jalan kawasan ITC Fatmawati, Jakarta Selatan. Aksi tersebut memicu kerumunan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang berusaha mendapatkan uang secara terus‑menerus. Menanggapi, Suku Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta Selatan bersama Satpol PP merencanakan operasi penjangkauan dan penindakan untuk menghentikan praktik yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Baca juga:
Kasus Sengketa Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Berlanjut, Penyidik Lakukan Investigasi Lapangan

Yan Ventansyah, Kepala Seksi Perlindungan, Jaminan, dan Rehabilitasi Sosial Sudin Sosial Jakarta Selatan, menyatakan bahwa petugasnya telah mengamati aktivitas tersebut dan akan berkoordinasi dengan Satpol PP. “Kita sedang koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penjangkauan dan penindakan,” ujarnya, menegaskan bahwa pihaknya akan menyalurkan bantuan kepada PPKS yang memang membutuhkan, sementara Satpol PP akan menindak pemberi uang yang melanggar peraturan.

Sementara itu, di tingkat nasional, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk tahun 2027. Pendaftaran dimulai 25 Agustus 2026, dengan formasi meliputi pelaksana bimbingan kloter, layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, media center, serta penanganan jamaah lansia dan disabilitas di Arab Saudi. Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa petugas haji akan menerima honorarium harian sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta, tergantung pada tugas dan lama penugasan yang dapat mencapai 70 hari.

Peraturan yang mengatur tugas petugas haji tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019. Pasal 1 ayat 9 menjelaskan bahwa PPIH adalah petugas yang diangkat oleh menteri untuk melakukan pembinaan, pelayanan, perlindungan, serta pengendalian operasional ibadah haji di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Tugas mereka meliputi pembimbingan manasik, pelayanan kesehatan, pengaturan transportasi, akomodasi, serta koordinasi dengan otoritas Saudi untuk menjamin kenyamanan jamaah Indonesia.

Dalam praktiknya, petugas haji dibagi menjadi beberapa tim, antara lain Tim Pembimbing Ibadah Haji (TPIH), Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI), dan Tim Pelayanan Umum. Setiap tim memiliki tanggung jawab khusus, misalnya TPIH mengurusi pelatihan manasik, sementara TKHI menangani pemeriksaan kesehatan pra‑keberangkatan dan layanan medis selama di Tanah Suci. Selain itu, tim layanan umum bertugas mengatur logistik, transportasi bandara, serta kebutuhan khusus bagi jamaah lansia atau penyandang disabilitas.

Rekrutmen tahun 2027 menargetkan ribuan calon petugas, dengan proses seleksi yang diklaim akuntabel dan transparan. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menekankan pentingnya kompetensi serta orientasi pelayanan. “Petugas haji bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi menjadi wajah pelayanan negara kepada jemaah,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada 23 Agustus 2026.

Baca juga:
Kemdiktisaintek & PEA Perkuat Talenta Digital Indonesia

Fenomena “Pak Haji Gocap” menimbulkan pertanyaan tentang persepsi publik terhadap peran keagamaan dalam konteks sosial. Meskipun tidak ada kaitan langsung dengan petugas haji resmi, penggunaan istilah “Haji” dalam julukan tersebut mencerminkan sensitivitas masyarakat terhadap simbol keagamaan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pemberian uang secara sembarangan dapat menimbulkan ketergantungan dan mengganggu ketertiban, sehingga penindakan diperlukan.

Di sisi lain, pemerintah pusat berupaya meningkatkan profesionalisme petugas haji melalui pelatihan intensif, pembekalan etika, serta penegakan integritas. Contoh format surat pernyataan dan pakta integritas telah disediakan untuk calon pendaftar, menegaskan komitmen mereka untuk tidak menyalahgunakan wewenang atau fasilitas selama penugasan.

Secara keseluruhan, dua peristiwa ini menyoroti tantangan sekaligus peluang dalam mengelola peran keagamaan di ruang publik. Sementara Dinsos Jakarta Selatan fokus pada penertiban aksi sosial yang tidak terkoordinasi, Kemenhaj berupaya memperkuat struktur resmi petugas haji demi pelayanan yang lebih baik bagi jutaan jamaah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *