Disdik TKG Kalteng Batalkan Setoran Rp500 Ribu untuk Guru 3T, Dugaan Pungutan Ditelusuri
Ule.co.id – Disdik Bantah Setoran Rp500 Ribu TKG Guru 3T Dugaan Setoran di Telusuri menjadi sorotan utama setelah beredar kabar bahwa guru di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) diminta membayar setoran tiap triwulan. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak tercantum dalam kebijakan resmi dan sedang menelusuri asal‑usul rumor.
Meski menolak adanya kebijakan setoran, Disdik Kalteng tidak menutup mata terhadap potensi penyalahgunaan nama lembaga. “Kami tengah menelusuri informasi ini secara internal. Jika terbukti ada oknum yang mencatut nama Disdik untuk menuntut uang, kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Berri dalam penjelasan lengkapnya.
Penelusuran ini melibatkan tim internal yang memeriksa laporan pengaduan serta memeriksa jejak digital terkait. Disdik juga mengimbau guru dan kepala sekolah di daerah 3T untuk tidak menuruti permintaan uang yang mengatasnamakan institusi, melainkan melaporkannya melalui kanal resmi seperti Whistle Blowing System (WBS) Disdik Kalteng.
Penggunaan mekanisme transfer langsung menjadi jaminan transparansi dalam pencairan TKG. Data penerima diverifikasi oleh Dinas Pendidikan, kemudian dana ditransfer ke rekening bank yang terdaftar tanpa melalui perantara. Sistem ini dirancang untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme yang pernah terjadi pada program bantuan sosial lainnya.
Sejumlah guru di wilayah 3T melaporkan adanya pihak ketiga yang menghubungi mereka melalui telepon atau pesan singkat, menuntut setoran Rp500 ribu per pencairan atau per triwulan. Pihak tersebut mengklaim hal tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pencairan atau sebagai syarat administrasi. Namun, tidak ada dokumen resmi yang mendukung klaim tersebut.
Dalam upaya menegakkan integritas, Disdik Kalteng menyiapkan prosedur verifikasi tambahan. Setiap guru yang menerima TKG diwajibkan untuk memeriksa mutasi rekening secara berkala dan melaporkan kejanggalan. Disdik juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mencoba memanfaatkan dana publik.
Jika hasil penyelidikan menemukan adanya praktik pungutan liar, Disdik Kalteng berjanji akan menindak tegas oknum yang terlibat, baik dari internal maupun eksternal, dengan sanksi administratif maupun pidana. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat tata kelola keuangan negara dan melindungi hak guru di daerah terpencil.
Pengawasan terhadap program TKG menjadi penting mengingat besarnya nilai tunjangan yang dialokasikan setiap tahun. Program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah 3T, yang seringkali menghadapi tantangan infrastruktur, akses pendidikan, dan beban kerja yang tinggi. Oleh karena itu, kejelasan prosedur pencairan menjadi kunci keberhasilan kebijakan.
Disdik Kalteng juga mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan uang yang tidak didasarkan pada peraturan resmi dapat dianggap sebagai tindak pidana penipuan. Guru yang menjadi korban diminta untuk menyimpan bukti percakapan atau dokumen terkait, serta segera melaporkan ke pihak berwenang.
Dengan langkah proaktif ini, Disdik berharap dapat memulihkan kepercayaan guru serta masyarakat luas terhadap program TKG. Upaya transparansi dan penegakan hukum diharapkan dapat mencegah penyebaran informasi palsu di masa mendatang.

