Menag Tegaskan Kebijakan Layanan KUA dan Bantah Hoaks Pengunduran Diri, Pastikan Stabilitas Kementerian Agama
Ule.co.id – Menag Suryadharma Ali menegaskan bahwa kementerian tidak melarang KUA atau penghulu membatasi pelayanan pernikahan di luar jam kerja, sekaligus menolak keras rumor pengunduran diri Menteri Agama Nasaruddin Umar yang beredar akhir-akhir ini.
Pada kunjungan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) ke kantor Kementerian Agama di Jakarta, Menag Suryadharma Ali menyatakan bahwa pembatasan layanan KUA pada hari libur atau di luar jam kantor merupakan langkah menjaga martabat penghulu. “Tidak melarang juga tidak menganjurkan,” ujarnya, menekankan bahwa keputusan itu bertujuan menghindari persepsi gratifikasi yang dapat merusak citra institusi.
Langkah serupa akan diberlakukan mulai 1 Januari 2014, ketika penghulu tidak lagi melayani pernikahan di luar balai nikah. Menag menambahkan bahwa profesi penghulu bukan sekadar petugas administrasi, melainkan penasihat perkawinan yang sering menjadi wali nikah dan memimpin kotbah. Kebijakan ini diharapkan menutup celah praktik gratifikasi, yang sebelumnya menjadi sorotan setelah survei integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011 menempatkan Kemenag sebagai lembaga terkorup dalam pelayanan publik.
Survei KPK tersebut memicu permintaan penjelasan dari Kemenag, yang kemudian menerima klarifikasi bahwa tujuan survei adalah memperbaiki kinerja, bukan menjadi dasar hukum. Menag menegaskan bahwa kasus gratifikasi, termasuk yang melibatkan petugas KUA di Kediri (kasus Romli), akan menjadi fokus penyelidikan kejaksaan. Ia berencana bertemu Jaksa Agung Basrief Arief untuk membahas enam penghulu yang diduga menerima dana gratifikasi.
Sementara itu, spekulasi mengenai pengunduran diri Menag Nasaruddin Umar muncul pada 26 Agustus 2026. Berbagai media online mengklaim bahwa Menteri Agama menyerahkan surat pengunduran diri ke Istana demi mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35. Kementerian Agama melalui Kepala Biro Humas, Thobib Al Asyhar, dengan tegas membantah informasi tersebut, menyebutnya sebagai hoaks belaka. “Pak Menag tidak pernah menyampaikan hal tersebut. Sumber informasi yang dikutip tidak jelas,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Thobib menambahkan bahwa tidak ada proses penyerahan surat pengunduran diri maupun diskusi dengan Istana. Ia menegaskan bahwa Nasaruddin Umar tetap fokus menjalankan amanah negara dan memimpin Kemenag sebagaimana mestinya. Pernyataan ini juga dikuatkan oleh portal resmi Kemenag, yang menolak segala tuduhan mengenai rencana mundur Menag untuk terjun ke arena kepengurusan PBNU.
Isu hoaks ini menambah tantangan bagi Menag dalam menjaga kredibilitas kementerian. Di satu sisi, kebijakan pembatasan layanan KUA berupaya meningkatkan integritas, sementara di sisi lain, rumor politik menguji ketahanan institusi. Menag menekankan pentingnya sinergi antara Kemenag, APRI, dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa penghulu dapat melaksanakan tugas tanpa tekanan gratifikasi, serta menolak penyebaran informasi tidak berdasar yang dapat menimbulkan keraguan publik.
Dalam upaya menanggulangi gratifikasi, Sekjen Kemenag Bahrul Hayat menjelaskan bahwa KPK belum memiliki kriteria jelas untuk gratifikasi di bawah Rp1 juta. Ia menyarankan agar standar yang sama diterapkan pada penghulu, sehingga tidak ada ambiguitas dalam menilai penerimaan amplop atau sumbangan. Selain itu, Kemenag berencana menyusun regulasi operasional bagi penghulu, dengan masukan dari APRI untuk menentukan besaran dana yang diperlukan secara geografis.
Dengan menegaskan kebijakan layanan KUA dan membantah hoaks pengunduran diri, Menag berharap dapat menstabilkan citra Kementerian Agama di tengah dinamika politik dan sosial. Upaya ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi keagamaan serta menegakkan prinsip akuntabilitas dalam pelayanan publik.

