analitik

KPK Usut Dua Perkara Korupsi di Pemkab Bogor: Upah Pungut dan PBJ Jadi Sorotan

Ule.co.id – KPK usut dua perkara korupsi di Pemkab Bogor, upah pungut dan PBJ jadi sorotan [titlebase] menjadi tajuk utama dalam rangkaian penyelidikan yang kini memasuki tahap penyidikan. Kedua kasus tersebut mencuat setelah Sekda Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengonfirmasi bahwa Bupati dan Wakil Bupati pernah menerima upah pungut secara resmi, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Ajat, upah pungut merupakan hak yang diatur secara formal dan telah diterima oleh pejabat tinggi Kabupaten Bogor, termasuk Bupati Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi. Pernyataan ini muncul di tengah penyelidikan KPK yang menyoroti dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor. Ajat menegaskan bahwa proses penerimaan upah pungut bersifat resmi dan tercatat dalam dokumen keuangan daerah.

Baca juga:
KPK Buka Suara soal Korupsi MBG, Data Penyelidikan Berpotensi Diserahkan ke Kejagung

KPK mengumumkan bahwa penyelidikan awal telah beralih menjadi penyidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka karena penggunaan sprindik umum memberi keleluasaan bagi penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, tim KPK berhasil menyita uang tunai senilai sekitar Rp1,5 miliar yang diduga terkait dengan skema pemotongan upah pungut.

Selain upah pungut, KPK juga menambah fokus pada dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ). Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penyidik sedang menelusuri aliran dana sekitar Rp17 miliar yang diduga melibatkan pejabat daerah dalam proses tender yang tidak transparan. Meski demikian, KPK menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam kasus PBJ, dan penyidikan masih berjalan dengan sprindik umum.

Spekulasi publik sempat mengaitkan Bupati Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi dengan kedua kasus tersebut, termasuk dugaan aliran uang hasil pemotongan upah pungut. Namun, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa identitas tersangka belum dapat diungkap karena proses hukum masih berlangsung. KPK berjanji akan menginformasikan perkembangan selanjutnya secara transparan sesuai dengan ketentuan penyidikan.

Baca juga:
KPK Cecar Eks Pj Sekda Kuansing Soal Dugaan Pemberian Uang ke Menhut Raja Juli

Isu operasi tangkap tangan (OTT) yang beredar di media juga mendapat klarifikasi resmi dari KPK. Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan di lapangan merupakan penyelidikan, bukan OTT. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, KPK memutuskan untuk menghentikan tahap tersebut dan melanjutkan ke penyidikan, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

  • Upah pungut: hak resmi, telah diterima pejabat tinggi.
  • PBJ: aliran dana Rp17 miliar, penyidikan belum mengidentifikasi tersangka.
  • Uang yang disita: Rp1,5 miliar terkait upah pungut.
  • KPK belum mengumumkan tersangka karena sprindik umum.
  • Operasi tangkap tangan: tidak terjadi, hanya penyelidikan.

Pengembangan penyidikan ini menambah tekanan politik di Kabupaten Bogor, mengingat besarnya nilai dana yang terlibat dan potensi dampak pada kepercayaan publik terhadap institusi daerah. Masyarakat dan organisasi anti‑korupsi menuntut akuntabilitas penuh serta penegakan hukum yang tegas. KPK menegaskan komitmennya untuk membongkar jaringan korupsi secara menyeluruh, sambil menjaga integritas proses penyidikan demi kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *