analitik

KPK Cecar Eks Pj Sekda Kuansing Soal Dugaan Pemberian Uang ke Menhut Raja Juli

Ule.co.id – KPK cecar eks Pj Sekda Kuansing soal dugaan pemberian uang ke Menhut Raja Juli dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian uang oleh Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik KPK melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya. Beberapa saksi telah diperiksa, termasuk Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing Fahdiansyah, dan beberapa pihak lainnya.

Baca juga:
Sjafrie Sjamsoeddin: Potensi Tokoh Baru di Pilpres 2029

KPK juga menyita uang sebanyak SGD 12 ribu dari Juprizal dan Rp 15 juta dari Fahdiansyah, yang dikumpulkan dari sisa hasil usaha petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan KPK terus mendalami dugaan adanya pemberian uang oleh Suhardiman Amby kepada Raja Juli Antoni. KPK cecar eks Pj Sekda Kuansing soal dugaan pemberian uang ke Menhut Raja Juli untuk memastikan bahwa tidak ada korupsi yang terjadi.

KPK cecar eks Pj Sekda Kuansing soal dugaan pemberian uang ke Menhut Raja Juli juga untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab atas tindakan mereka. Dalam kasus ini, KPK cecar eks Pj Sekda Kuansing soal dugaan pemberian uang ke Menhut Raja Juli untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.

Baca juga:
Gibran Sebut Jusuf Kalla Mentor dan Idola, Tanggapi Klaim Peran JK dalam Karier Politik Jokowi

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan adanya selisih uang dalam pengembalian amplop dari Raja Juli. Diketahui bahwa uang yang dikembalikan sebesar SGD 12.000, sedangkan uang yang diberikan sebesar SGD 14.000. KPK cecar eks Pj Sekda Kuansing soal dugaan pemberian uang ke Menhut Raja Juli untuk memastikan bahwa semua uang yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *