Pengakuan Mengejutkan Abdul Baqi: Mengungkap Kelakuan Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Nonaktif
Ule.co.id – Sosok Abdul Baqi eks kadis yang kuliti kelakuan Fadia Arafiq bupati Pekalongan nonaktif [titlebase] muncul sebagai saksi utama dalam persidangan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan yang kini dinonaktifkan. Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan ini memberikan keterangan yang menguak praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) serta indikasi gratifikasi yang melibatkan keluarga pejabat setempat.
Abdul Baqi, S.H., Sp.N., yang pernah menjabat sebagai Kadis di beberapa perangkat daerah, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 pemerintah kabupaten menunjuk PT Raja Nusantara Berjaya sebagai penyedia jasa outsourcing. Menurut saksi, perusahaan tersebut dimiliki oleh keluarga Fadia Arafiq, sehingga proses seleksi tidak transparan dan menimbulkan konflik kepentingan. “Saya menerima perintah langsung dari Bupati untuk menandatangani kontrak, meskipun saya sudah mencurigai adanya keterkaitan keluarga,” ujarnya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang.
Selain menyoroti proses pengadaan, Abdul Baqi juga menceritakan bahwa pada 2024 ia pernah mencopot tenaga outsourcing yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakan politik Pilkada. Keputusan tersebut diambil setelah menerima arahan tertulis dari Bupati Fadia Arafiq. “Saya menanyakan alasan pencopotan kepada pihak yang bersangkutan, namun tidak ada penjelasan yang memadai,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut lebih bersifat politis daripada berbasis kinerja.
Sidang yang digelar pada Kamis, 13 Agustus 2026, juga dihadiri sejumlah ASN yang pernah bekerja di bawah pimpinan Fadia. Mereka secara bergantian mengungkapkan peran mereka dalam mengurus administrasi perusahaan milik keluarga Bupati. Salah satu pejabat mengaku bahwa dokumen tender dipersiapkan secara informal, tanpa melalui prosedur lelang terbuka yang diatur peraturan perundang‑undangan.
Pengadilan Tipikor Semarang mencatat bahwa Fadia Arafiq telah bersumpah tidak menerima gratifikasi sepeser pun, namun bukti saksi-saksi, termasuk Abdul Baqi, menunjukkan adanya pemberian hadiah ulang tahun dan fasilitas lain yang tidak dapat dijelaskan secara resmi. “Saya melihat ada paket hadiah yang diberikan kepada Bupati pada hari ulang tahunnya, yang jelas melanggar kode etik ASN,” kata seorang pegawai administrasi yang juga menjadi saksi.
Rekaman sidang menampilkan momen emosional ketika Abdul Baqi menyebutkan nama perusahaan keluarga Fadia secara terbuka. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, terutama di tingkat pemerintah daerah, agar tidak menimbulkan kerugian bagi publik. “Kami harus menjaga kepercayaan masyarakat. Jika pejabat menyalahgunakan posisi untuk keuntungan pribadi, maka kepercayaan itu akan hancur,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Jawa Tengah. KPK telah menutup penyelidikan awal pada awal tahun 2026 dan kini melanjutkan proses penuntutan di pengadilan. Sementara itu, Fadia Arafiq tetap dinonaktifkan dari jabatan sebagai bupati, dan proses hukum masih berjalan.
Pengamat politik menilai bahwa kesaksian Abdul Baqi dapat menjadi titik balik dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. “Jika bukti kuat dapat terungkap, maka akan menjadi contoh bagi daerah lain untuk lebih berhati-hati dalam penunjukan kontrak dan pengelolaan keuangan publik,” ujar seorang analis kebijakan publik.
Dengan terus berjalannya persidangan, masyarakat Pekalongan menantikan hasil akhir yang dapat menegakkan keadilan. Sementara itu, Abdul Baqi tetap melanjutkan tugasnya sebagai pembina utama muda, namun kini dengan reputasi sebagai whistleblower yang berani mengungkap kecurangan di lingkup pemerintahan.

