analitik

Isu Tunjangan Guru 3T Dipotong Oknum Disdik Kalteng Rp 500 Ribu: Respon Kadisdik dan Dampaknya

Ule.co.id – Isu Tunjangan Guru 3T Dipotong Oknum Disdik Kalteng Rp 500 Ribu Mengemuka Ini Respon Kadisdik muncul setelah seorang guru di wilayah Palangka Raya mengaku dipaksa menyetor uang setiap kali tunjangan khusus untuk wilayah 3T dicairkan.

Guru yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa setiap triwulan ia harus menyerahkan Rp 500 ribu kepada seorang oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Ia menegaskan bahwa penyerahan dana tersebut bukan bagian dari prosedur resmi, melainkan praktik pungutan pribadi yang menambah beban ekonomi para pendidik di daerah terpencil.

Baca juga:
Legislator Barut Dukung Penyusunan RPK-JMD untuk Tingkatkan Kompetensi ASN

“Kami guru‑guru di desa mendapat uang TKG untuk wilayah 3T. Jadi kalau dana itu cair per triwulan, harus setor ke oknum Dinas Pendidikan di provinsi senilai Rp 500 ribu,” ujar sumber anonim tersebut. Ia menambah, takut akan konsekuensi bila identitasnya terbongkar, sehingga memilih untuk tetap anonim.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, membantah adanya praktik pemotongan atau pungutan di luar mekanisme resmi. “Tidak lah, kan ditransfer ke rekening,” tegasnya dalam wawancara singkat dengan Radar Kalteng pada Kamis (3/9/26). Reza menekankan pentingnya verifikasi fakta sebelum publikasi, dan meminta pihak terkait melakukan pengecekan ulang.

Meski penolakan resmi telah disampaikan, keberadaan guru yang mengaku dipaksa menyetor uang menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi alur pencairan Tunjangan Khusus Guru (TKG). TKG sendiri merupakan hak yang diberikan kepada pendidik yang ditempatkan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai upaya mengurangi disparitas pendidikan.

Isu Tunjangan Guru 3T Dipotong Oknum Disdik Kalteng Rp 500 Ribu Mengemuka Ini Respon Kadisdik kini menjadi sorotan publik dan menuntut klarifikasi lebih lanjut. Pengawasan internal Dinas Pendidikan diharapkan dapat memperketat prosedur pencairan, serta menambah mekanisme pelaporan anonim bagi guru yang mengalami tekanan serupa.

Beberapa pakar kebijakan pendidikan menilai bahwa kejadian semacam ini mencerminkan lemahnya kontrol administratif di daerah terpencil. Mereka menyarankan agar pemerintah provinsi memperkuat sistem audit independen, serta melibatkan lembaga pengawas eksternal untuk memastikan setiap dana TKG sampai tepat pada sasaran tanpa gangguan.

Baca juga:
Gempa Kumamoto di Jepang: 9.200 Warga Mengungsi, 210 Posko Dibuka

Di samping itu, organisasi profesi guru di Kalimantan Tengah telah mengajukan permohonan pertemuan dengan Kadisdik untuk membahas langkah preventif. Mereka menuntut adanya sosialisasi yang lebih intensif mengenai hak dan prosedur pencairan TKG, serta perlindungan hukum bagi guru yang melaporkan dugaan praktik pungutan.

Jika terbukti adanya oknum yang menyalahgunakan wewenang, proses hukum akan dijalankan sesuai Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, para guru di wilayah 3T diharapkan dapat melaporkan setiap indikasi penyimpangan kepada Ombudsman atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan penanganan yang tepat.

Isu Tunjangan Guru 3T Dipotong Oknum Disdik Kalteng Rp 500 Ribu Mengemuka Ini Respon Kadisdik menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Transparansi, pengawasan yang ketat, dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci untuk melindungi hak guru dan memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga di daerah paling terpencil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *