Sengaja Membakar Lahan Harus Diproses Hukum: DPRD Kalteng Tekankan Penegakan Hukum dan Pencegahan Kebakaran
Ule.co.id – Sengaja Membakar Lahan Harus Diproses Hukum menjadi sorotan utama DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) setelah anggota fraksi Dapil V, Muhajirin, menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja demi kepentingan tertentu. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (28/8) di Palangka Raya, menekankan bahwa efek jera dan pencegahan kembali praktik karhutla sangat bergantung pada penegakan hukum yang konsisten.
Dalam konteks ini, DPRD Kalteng menyoroti kebutuhan akan bukti yang kuat, baik berupa rekaman video, foto, maupun kesaksian warga sekitar. Tanpa bukti yang memadai, proses peradilan dapat terhambat, dan pelaku berpotensi lolos dari sanksi. “Kalau tidak ada saksi yang menangkap atau melihat langsung orang yang melakukan pembakaran, tentu akan sulit untuk memprosesnya,” tegas Muhajirin.
Selain menuntut penegakan hukum, anggota DPRD juga mengingatkan bahwa tidak semua kebakaran lahan bersifat sengaja. Beberapa insiden berasal dari kelalaian masyarakat, misalnya ketika melakukan aktivitas di kawasan hutan atau lahan terbuka tanpa memperhatikan faktor risiko. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus berjalan seiring dengan penegakan hukum.
Pengawasan masyarakat di daerah rawan kebakaran menjadi prioritas. DPRD mengajak warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan api. “Masyarakat harus menjadi garda terdepan, melaporkan sebelum api meluas,” ujar Muhajirin. Ia juga menekankan bahwa pembakaran tidak boleh dianggap sebagai cara biasa untuk membersihkan lahan, terutama pada musim kemarau ketika api mudah menyebar dan sumber air terbatas.
Untuk memperkuat pengawasan, DPRD Kalteng mengusulkan peningkatan patroli aparat penegak hukum dan kerja sama dengan pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga pada pencegahan, pengungkapan pelaku, serta penegakan hukum yang tegas terhadap mereka yang terbukti sengaja menyebabkan kebakaran.
Dalam upaya menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pihak DPRD menilai pentingnya edukasi publik tentang bahaya pembakaran serta alternatif metode pengelolaan lahan yang ramah lingkungan. Program sosialisasi dapat melibatkan LSM, komunitas petani, serta lembaga pendidikan setempat.
Secara keseluruhan, agenda DPRD Kalteng menekankan tiga pilar utama: identifikasi pelaku, penegakan hukum, dan pencegahan berbasis komunitas. Dengan sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan kebakaran lahan dapat ditekan secara signifikan, terutama menjelang musim kemarau yang rawan.
Harapan DPRD Kalteng adalah agar kebijakan ini tidak hanya menjadi pernyataan semata, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan. “Sengaja Membakar Lahan Harus Diproses Hukum” bukan sekadar slogan, melainkan komitmen untuk melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.

