analitik

Korupsi THR Bupati Cilacap: Penggalangan Dana Rahasia dan Pembagian ke Pejabat Forkopimda

Ule.co.id – Kasus korupsi yang melibatkan syamsul auliya rachman, mantan Bupati Cilacap, kembali menjadi sorotan utama setelah sidang di Pengadilan Tipikor Semarang mengungkap mekanisme iuran Tunjangan Hari Raya (THR) yang disalurkan secara tertutup kepada pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pada 13 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Cilacap. Meski operasi tersebut berhasil menahan beberapa oknum, proses pengumpulan iuran THR tetap berlanjut. Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap, Budi Kuspriyatno, menjelaskan bahwa dinasnya menerima jatah Rp35 juta yang harus disetorkan ke Forkopimda. Jumlah tersebut kemudian dibebankan kepada kepala dinas, sekretaris dinas, serta kepala bidang dan seksi, sebelum akhirnya “ditalang” oleh Sekretaris Dinas.

Baca juga:
Kasus LNG Pertamina: Eks Direktur Gas Divonis 4,5 Tahun, Negara Rugi Rp1,77 Triliun

Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, yang menjadi saksi mahkota dalam persidangan, menguraikan detail aliran dana tersebut. Menurutnya, iuran yang terkumpul berasal dari para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan selanjutnya disalurkan ke lima pejabat Forkopimda pada Lebaran 2025. Penerima meliputi Kapolresta Cilacap (Rp100 juta), Dandim Cilacap (Rp75 juta), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap (Rp50 juta), serta Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama masing-masing Rp20 juta.

Berikut adalah rincian penerima THR yang diungkap dalam persidangan:

  • Kapolresta Cilacap – Rp100 juta
  • Dandim Cilacap – Rp75 juta
  • Kajari Cilacap – Rp50 juta
  • Ketua Pengadilan Negeri Cilacap – Rp20 juta
  • Ketua Pengadilan Agama Cilacap – Rp20 juta

Jumlah total mencapai Rp265 juta, yang dikemas dalam kantong kertas berlabel angka 1 sampai 6. Sadmoko mengaku menyerahkan uang tersebut secara pribadi, menyebut dirinya sebagai perantara “amanah dari bupati”. Ia menambahkan bahwa Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ferry Adhi Dharma, berperan sebagai pengepul dana iuran dan penyiap kantong uang.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Rosana Irawati, yang menegaskan bahwa dana THR tidak berasal dari anggaran resmi pemerintah daerah, melainkan dari iuran sukarela para pimpinan OPD. Penyelidikan KPK juga menemukan bahwa proses penyaluran uang tersebut tidak melalui prosedur keuangan yang transparan, melanggar peraturan perundang‑undangan tentang pengelolaan dana publik.

Baca juga:
OTT KPK Bupati Pekalongan: Fadia Arafiq Ditangkap Saat Ramadhan

Selain mengungkap alur dana, persidangan juga menyoroti peran sekutu politik syamsul auliya rachman dalam memanfaatkan dana tersebut untuk memperkuat jaringan patronase. Para saksi menyatakan bahwa uang THR ini dijadikan “hadiah politik” untuk memastikan dukungan dari aparat keamanan dan peradilan setempat.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Jawa Tengah. KPK telah menetapkan syamsul auliya rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka, sementara proses penyidikan terhadap pejabat lain masih berlangsung. Pemerintah pusat dan provinsi diharapkan meningkatkan pengawasan atas iuran OPD agar tidak disalahgunakan kembali.

Pengungkapan ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana THR, terutama di masa menjelang hari raya ketika tekanan sosial untuk memberikan tunjangan meningkat. Masyarakat kini menantikan keputusan akhir pengadilan yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di tingkat daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *