OTT KPK Bupati Pekalongan: Fadia Arafiq Ditangkap Saat Ramadhan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026. Penangkapan ini menjadi OTT KPK ketujuh yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2026, bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Peristiwa ini mengguncang Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dan menarik perhatian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penangkapan Fadia Arafiq di Kabupaten Pekalongan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyelidik KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan. Salah satu yang diamankan adalah Bupati Fadia Arafiq. Penangkapan ini merupakan hasil dari kegiatan penyelidikan tertutup yang intensif.
Proses Pemeriksaan Lanjut di Gedung Merah Putih KPK
Setelah penangkapan, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq segera dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Ia akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari semua pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut.
BACA JUGA: KPK Tangkap Budiman Bayu Prasojo, Tersangka Baru Suap Bea Cukai
Rangkaian OTT KPK di Tahun 2026
Penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ini menambah panjang daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di awal tahun 2026. Sebelumnya, KPK telah melancarkan enam operasi serupa yang menyasar berbagai kasus dan pejabat di beberapa daerah:
Kasus Dugaan Suap Pajak Jakarta Utara
OTT KPK pertama di tahun 2026 terjadi pada 9-10 Januari, di mana delapan orang ditangkap terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021-2026.
Pemerasan di Madiun dan Pati
Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan dua operasi terpisah. Pertama, Wali Kota Madiun Maidi ditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, terkait imbalan proyek, dana CSR, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Pada hari yang sama, Bupati Pati Sudewo juga ditangkap, dan keesokan harinya diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kasus Restitusi Pajak dan Importasi Barang Tiruan
Dua OTT KPK lainnya terjadi pada 4 Februari 2026. Satu operasi berfokus pada dugaan praktik restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Operasi kedua mengungkap kasus importasi barang tiruan atau KW, yang melibatkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Korupsi Pengurusan Sengketa Lahan Depok
OTT KPK keenam diumumkan pada 5 Februari 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam operasi ini, KPK menetapkan beberapa tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya, anak perusahaan Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Penangkapan Sabu Kapuas: Dua Pengedar Diamankan 98 Gram
Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Rangkaian operasi tangkap tangan yang intensif ini menunjukkan komitmen KPK yang kuat dalam memberantas korupsi di berbagai sektor dan tingkatan pemerintahan. Penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di tengah bulan Ramadhan menegaskan bahwa upaya penegakan hukum tidak mengenal waktu dan terus berlanjut demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Publik diharapkan untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan kasus korupsi lainnya sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

