BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Sabu 1,8 Kg di Kotim

Palangka Raya, Ule.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba skala besar dengan membekuk seorang bandar berinisial MII (27) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dari operasi ini, petugas mengamankan sabu seberat 1,8 kilogram, yang menegaskan keseriusan BNNP Kalteng dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. MII, yang telah menjadi target operasi sejak tahun 2025, akhirnya berhasil diringkus pada tanggal 14 Februari 2026.

Detail Penangkapan dan Barang Bukti

Brigjen Pol Mada Roostanto, Kepala BNNP Kalimantan Tengah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim BNNP berhasil meringkus terduga pelaku MII di kediamannya yang terletak di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam interogasi awal, MII mengakui telah menyembunyikan satu kantong plastik hitam berukuran besar yang berisi sabu di halaman belakang rumahnya, tepatnya di area semak-semak dekat tempat pembuangan sampah. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan satu plastik berwarna hijau dengan label “Blue Magic” yang berisi 1 kilogram sabu.

Tidak hanya itu, tim juga berhasil menyita barang bukti lain yang signifikan, meliputi delapan plastik klip berisi sabu seberat 809 gram dan sepuluh bungkus plastik klip yang berisi total 786 butir pil ekstasi. Selain narkotika, barang bukti tambahan yang diamankan adalah satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, serta sendok sabu.

BACA JUGA: KPK Sita Rp5 Miliar di Ciputat, Diduga Terkait Suap Kepabeanan

Modus Operandi dan Jaringan Peredaran

MII diidentifikasi sebagai bandar sabu yang berperan penting dalam jaringan peredaran narkoba. Berdasarkan pengakuannya, MII memperoleh pasokan narkotika dari Provinsi Kalimantan Barat dan kemudian mengedarkannya di berbagai wilayah di Kalimantan Tengah, dengan fokus utama di daerah perkebunan kelapa sawit yang dianggap memiliki potensi pasar yang luas.

Jeratan Hukum bagi Pelaku

Akibat perbuatannya, MII dijerat dengan pasal pidana berat sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2). Pasal ini telah mengalami perubahan dan penyesuaian melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang juga telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komitmen BNNP Kalteng dalam Pemberantasan Narkoba

Saat ini, MII beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah diamankan di kantor BNNP Kalimantan Tengah. Proses pengembangan kasus lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Brigjen Pol Mada Roostanto menegaskan bahwa penangkapan sabu BNNP Kalteng ini merupakan wujud nyata dari komitmen kuat institusinya dalam memerangi kejahatan narkoba. Upaya pemberantasan ini akan terus digencarkan demi melindungi masyarakat Kalimantan Tengah dari bahaya dan dampak buruk peredaran narkotika, serta berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *