analitik

Polresta Palangka Raya Lakukan Pemusnahan Narkoba: 874 88 Gram Narkoba dari 13 Tersangka Dimusnahkan

Ule.co.id – Polresta Palangka Raya berhasil menuntaskan proses hukum dengan melakukan pemusnahan narkoba, dimana 874 88 Gram Narkoba dari 13 Tersangka Dimusnahkan pada Rabu pagi, 9 September 2026. Aksi ini menandai hampir satu kilogram barang bukti narkotika yang sebelumnya disita dalam rangka penegakan hukum di wilayah Kalteng.

Barang bukti yang dihancurkan terdiri atas 860,03 gram sabu dan 14,85 gram ekstasi. Sabu menjadi jenis narkotika yang paling dominan dalam temuan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, mencerminkan pola peredaran narkotika sintetis yang masih marak di daerah tersebut. Total berat narkoba yang dimusnahkan hampir mencapai satu kilogram, menegaskan besarnya ancaman yang berhasil diatasi.

Baca juga:
Gudang Distributor Terbakar Pemadaman Berjam-jam di Palangka Raya: Upaya Besar Tim Pemadam dan Relawan

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum. \”Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum serta untuk memastikan barang bukti narkotika ini tidak dapat disalahgunakan kembali,\” tegasnya dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada saat acara.

Daftar lengkap tersangka yang terlibat dalam kasus ini meliputi:

  • RH
  • ANI
  • RO
  • DF
  • S
  • U
  • MJ
  • SP
  • SA
  • AW
  • MYA
  • S
  • AH

Sebanyak 13 orang tersebut kini berada dalam proses penyidikan lebih lanjut, dengan masing‑masing ditetapkan sebagai tersangka utama.

Pemusnahan narkoba dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB di Ruangan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas, Kanit Provos, serta perwakilan Sat Tahti Polresta. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti.

Baca juga:
Insiden Penembakan di Idaho AS: Sejumlah Orang Dilaporkan Tewas dalam Kejadian Mengerikan

Sebelum dimusnahkan, setiap barang bukti melalui tahap verifikasi yang ketat, termasuk pengecekan fisik dan penetapan nilai bukti oleh pengadilan. Setelah proses verifikasi selesai, berita acara pemusnahan ditandatangani oleh semua pihak yang hadir, menandai selesainya rangkaian tindakan hukum terhadap barang bukti narkotika tersebut.

Yonika menegaskan bahwa keberhasilan pemusnahan hampir satu kilogram narkoba merupakan bukti komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan upaya melindungi masyarakat dari ancaman barang haram yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *