analitik

Anggota DPR RI Sosialisasikan Implementasi P5HAM di Katingan: Upaya Atasi Konflik Agraria

Ule.co.id – Anggota DPR RI Sosialisasikan Implementasi P5HAM pada hari Rabu, 9 September 2026, di Aula Lantai I Kantor Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Kegiatan kerja lapangan ini sekaligus menjadi forum sosialisasi kebijakan hak asasi manusia (HAM) yang menitikberatkan pada aspek penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak (P5HAM). Ratusan peserta, termasuk pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta akademisi, hadir untuk mendengar paparan serta berdiskusi tentang tantangan agraria yang kerap memicu sengketa.

Acara dibuka oleh Wakil Bupati Katingan, Firdaus ST, yang menyoroti pentingnya penanganan isu agraria dalam rangka implementasi P5HAM. Ia menegaskan bahwa konflik lahan tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, melainkan juga mengancam rasa aman dan hak atas mata pencaharian warga. “Penyelesaian tidak dapat hanya mengandalkan prosedur administratif; harus ada pendekatan yang memperhatikan hak asasi manusia,” tegasnya.

Baca juga:
Rahmadi Protes Keras Terhadap Proses Penangkapan Dhea Tersangka Narkoba Katingan

Anggota DPR RI yang mewakili daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Bias Layar SH, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak‑hak mereka, khususnya dalam konteks agraria. “Katingan memiliki sejumlah persoalan lahan yang melibatkan korporasi, pemerintah, dan masyarakat. Pemahaman tentang HAM menjadi kunci agar warga dapat melaporkan pelanggaran dan menuntut keadilan,” ujar Layar.

Acara tersebut menampilkan tiga narasumber utama: Kristiana Meinalita Samosir SH MH, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Kalimantan Tengah; Hiliyatul Asfiyah SH MH CLD, dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya; serta Ramos Fentus Manalu ST MT, Kepala Dinas Pertanahan dan Permukiman Katingan. Masing‑masing memberikan perspektif tentang kebijakan nasional, penelitian akademik, dan praktik lapangan dalam penanganan konflik agraria.

  • Kristiana Meinalita menekankan bahwa P5HAM harus diintegrasikan ke dalam semua program pembangunan daerah, termasuk penataan lahan dan penegakan hukum.
  • Hiliyatul Asfiyah menyampaikan hasil riset terbaru yang menunjukkan korelasi antara pelanggaran hak tanah dan peningkatan kemiskinan di wilayah pedalaman.
  • Ramos Manalu menjelaskan upaya Dinas Pertanahan Katingan dalam memetakan lahan, memperbaiki sertifikasi, serta memfasilitasi mediasi antara pihak yang bersengketa.

Diskusi lanjutan menggarisbawahi bahwa penyelesaian konflik agraria memerlukan sinergi antar lembaga. Dinas Pertanahan harus berkoordinasi dengan Kementerian HAM, kepolisian, serta lembaga peradilan untuk memastikan setiap pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara cepat dan adil. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat melalui mekanisme pelaporan yang transparan menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi P5HAM.

Anggota DPR RI menegaskan bahwa tugas konstitusionalnya mencakup pengawasan pelaksanaan kebijakan HAM di tingkat daerah. Ia berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat Katingan dapat lebih memahami hak‑hak mereka dan memiliki jalur resmi untuk mengajukan keluhan bila terjadi pelanggaran. “Kami akan terus memantau dan mendorong pemerintah daerah agar kebijakan P5HAM tidak hanya menjadi slogan, melainkan tindakan nyata,” tuturnya.

Baca juga:
BPBD Palangka Raya Tangani 151 Kejadian Kebakaran Lahan di Kalimantan Tengah

Selain pembicaraan formal, acara juga menyediakan ruang bagi warga untuk menyampaikan kasus konkret yang mereka alami. Beberapa peserta mengemukakan permasalahan terkait pengadaan lahan untuk proyek pertambangan dan perkebunan, serta klaim hak atas tanah adat yang belum diakui secara resmi. Narasumber menanggapi dengan menawarkan bantuan teknis dan mengarahkan mereka ke unit layanan HAM setempat.

Secara keseluruhan, kegiatan ini menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah Katingan dan perwakilan DPR RI dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam konteks agraria. Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik, konflik lahan dapat diminimalisir, dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *