Pemkot Palangka Raya Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2026
PALANGKA RAYA, ule.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, secara resmi membentuk Posko Pengaduan THR Palangka Raya menjelang Lebaran tahun 2026. Inisiatif ini diambil untuk memastikan seluruh karyawan di wilayah tersebut menerima hak-hak mereka secara penuh dan tepat waktu dari pemberi kerja. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak normatif pekerja di tengah persiapan perayaan hari raya keagamaan.
Dasar Hukum dan Kewajiban Pembayaran THR
Pembentukan posko pengaduan THR ini didasari oleh ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya. Fairid Naparin menjelaskan bahwa kewajiban pemberian THR diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi-regulasi tersebut secara spesifik mengatur tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, memastikan adanya kerangka hukum yang kuat.
Lebih lanjut, dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan atau lebih secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku universal, mencakup baik pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Selain itu, hak pekerja atas penghasilan yang layak juga dijamin dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA: Kanwil BPN Kalteng & UMPR Jalin Kerja Sama Edukasi Isu Pertanahan
Batas Waktu dan Sanksi Keterlambatan THR
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 secara eksplisit mengatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba. Mengenai besaran, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja yang telah mereka jalani.
Wali Kota Fairid Naparin juga menambahkan penegasan terkait sanksi. Apabila perusahaan terlambat dalam membayarkan THR Lebaran 2026, mereka akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Penting untuk dicatat bahwa denda ini tidak serta-merta menghapuskan kewajiban pokok perusahaan untuk tetap memenuhi pembayaran THR tersebut kepada karyawan. Lebih lanjut, perusahaan yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif, yang dimulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, sebagaimana diatur ketat dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Pemkab Kapuas Tingkatkan Infrastruktur Jembatan Vital
Mekanisme Pengaduan dan Monitoring Dinas Tenaga Kerja
Untuk memfasilitasi proses pengaduan dan memastikan hak pekerja terpenuhi, posko pengaduan THR ini akan dioperasikan di bawah koordinasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya. Karyawan yang merasa hak THR-nya belum terpenuhi atau ada ketidaksesuaian dalam pembayaran dapat melapor langsung ke kantor Disnaker selama jam kerja. Fairid menjelaskan, “Kami melalui Dinas Tenaga Kerja akan membuat posko pengaduan THR. Bagi karyawan yang belum mendapatkan haknya dapat melapor langsung ke kantor Disnaker pada jam kerja.”
Pemerintah Kota Palangka Raya juga menunjukkan komitmennya dengan melakukan monitoring dan koordinasi secara intensif. Kegiatan ini akan melibatkan berbagai perusahaan dari beragam sektor usaha. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembayaran THR dapat terealisasi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Disnaker juga telah menyiapkan sistem pencatatan dan verifikasi laporan yang dirancang untuk bekerja secara cepat dan transparan, sehingga setiap aduan dapat ditindaklanjuti dengan efektif.
Mencegah Perselisihan dan Menjamin Kesejahteraan Pekerja
Keberadaan Posko Pengaduan THR Palangka Raya ini diharapkan dapat berperan penting dalam mencegah terjadinya potensi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. Pemerintah kota memiliki harapan besar agar semua pekerja di Palangka Raya dapat merayakan Lebaran dengan tenang dan penuh kebahagiaan, karena hak-hak mereka sebagai karyawan telah terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. “THR wajib dibayarkan karena itu adalah hak karyawan. Kami ingin seluruh pekerja di Palangka Raya dapat merayakan Lebaran dengan tenang dan penuh kebahagiaan,” pungkas Fairid, menegaskan kembali pentingnya pemenuhan hak ini.

