Ule.co.id – Aisar Khaled, influencer asal Malaysia yang kini meniti karier di Indonesia, kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan dana, dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp5,7 miliar. Kasus ini memicu perdebatan sengit di media sosial serta menimbulkan pertanyaan tentang praktik kerja sama investasi antara agensi lokal dan figur publik asing.
Menurut keterangan Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, laporan resmi dibuat pada Senin, 14 September 2026, dengan menyebutkan pelanggaran Pasal 492 UU No.1/2023 tentang KUHP, serta Pasal 486 dan Pasal 607 KUHP. Pihak agensi yang mengajukan laporan mengklaim telah mengalami kerugian hingga Rp5,7 miliar akibat tidak terpenuhinya kewajiban kerja sama yang telah disepakati pada Februari 2026.
Perjanjian investasi yang ditandatangani pada awal tahun 2026 memuat klausul bahwa Aisar Khaled wajib menyelesaikan sejumlah tugas, termasuk menghadiri event, melakukan siaran langsung, serta mempromosikan produk agensi. Nilai total kerja sama diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, dengan sisa kewajiban sekitar Rp5,7 miliar yang belum dibayar. Pihak agensi menegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak semata-mata harus dibayar tunai, melainkan dapat dipenuhi melalui pekerjaan atau kontribusi lain yang disepakati.
Namun, menurut laporan agensi, upaya penyelesaian secara damai telah gagal. Kuasa hukum agensi, Michael Sugijanto, mengungkapkan bahwa tiga somasi telah dikirimkan kepada Aisar Khaled sejak Juli 2026, namun tidak mendapat tanggapan. “Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya,” ujar Richard Subroto, salah satu anggota tim hukum agensi.
Setelah somasi tidak membuahkan hasil, agensi memutuskan melaporkan kasus ini ke kepolisian sebagai langkah terakhir. Kuasa hukum pihak pelapor, Machi Ahmad, menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur pidana, agensi sempat mempertimbangkan penyelesaian melalui jalur perdata. Keputusan melaporkan ke polisi diambil karena dianggap tidak ada jalan keluar lain.
Sementara proses hukum berjalan, Aisar Khaled mengunggah video di Instagram Story yang menampilkan dirinya membagikan uang kepada tiga pekerja kebersihan asing. Aksi tersebut menuai beragam reaksi, dengan sebagian besar netizen memberikan dukungan moral dan doa. “Semoga Allah mudahkan urusan, mohon doakan saya,” tulis Aisar dalam caption singkatnya. Komentar netizen pun mengalir positif, menyoroti sisi kemanusiaan sang influencer di tengah tekanan hukum.
Para pengamat hukum menekankan bahwa laporan polisi masih berada pada tahap awal penyelidikan. “Sampai ada bukti kuat dan proses pengadilan, semua tuduhan tetap bersifat dugaan,” kata seorang pakar hukum yang tidak disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa kasus lintas negara seperti ini memerlukan koordinasi antara otoritas Malaysia dan Indonesia, terutama dalam hal ekstradisi atau bantuan hukum.
Di sisi lain, media sosial Indonesia menjadi arena perdebatan mengenai etika kerja sama antara influencer asing dan agensi lokal. Beberapa pihak berpendapat bahwa agensi seharusnya lebih selektif dalam memilih mitra, sementara yang lain menilai bahwa influencer juga harus lebih transparan dalam mengelola kontrak dan kewajiban finansial.
Kasus Aisar Khaled mencerminkan dinamika baru dalam industri hiburan digital, di mana nilai investasi dapat mencapai angka milyaran rupiah, namun regulasi masih berusaha mengejar kecepatan pertumbuhan pasar. Pengawasan yang lebih ketat dan edukasi bagi para pelaku industri diharapkan dapat mencegah terulangnya situasi serupa di masa mendatang.









