analitik

Senpi Selundupan ke Lapas Produk Pabrikan: Kasus Besar Penyalahgunaan Senjata Api di Palangka Raya

Ule.co.id – Kasus Senpi Selundupan ke Lapas Produk Pabrikan kembali menjadi sorotan publik setelah persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis, 17 September 2026. Sidang tersebut mengungkap jaringan penyelundupan senjata api ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya yang melibatkan mantan anggota Polda Kalteng serta keluarga korban.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nguliliwar Mbani Awang, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdian dan tim kuasa hukum masing-masing terdakwa. Lima terdakwa utama—Juwita (istri almarhum Anton Kurniawan, mantan anggota polisi), serta empat mantan anggota Polda Kalteng: Bambang Kristison, Budhi Suprayitno, Yusuf Minggus, dan Bambang Mangku Negoro—diadili atas dugaan penyelundupan senpi ke dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca juga:
Klaim Polisi! 995 barang di ruangan eks ketua yayasan sekolah di Jaksel bukan senpi, Begini Penjelasannya

Dalam pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan dua narasumber penting: penyidik Polresta Palangka Raya dan anggota Bidpropam Polda Kalteng. Alexander, anggota Bidpropam, menyatakan tidak ada izin resmi bagi terdakwa untuk menggunakan senpi jenis yang kini menjadi barang bukti. “Tidak mengetahui para terdakwa diperbolehkan menggunakan senpi jenis itu,” ujarnya di depan majelis hakim.

Kanit Tipidter Polresta Palangka Raya, Nopri, menegaskan bahwa senpi yang diperselisihkan merupakan produk pabrikan, bukan rakitan. “Yang pasti barang ini diduga senpi, untuk nomor rangka senpi sudah dihapus. Kalau berdasarkan penelitian, senpi merupakan barang pabrikan berisikan tujuh amunisi,” jelas Nopri.

Pengadilan juga mengungkap alur pemesanan senpi. Berdasarkan keterangan yang muncul, komunikasi awal mengenai pemesanan dilakukan oleh Anton Kurniawan kepada Bambang Kristison. Juwita tidak terlibat dalam pemesanan pertama, namun kemudian menanyakan keberadaan senpi kepada Bambang dan proses pengadaan berlanjut melibatkan keempat terdakwa lainnya.

Motif yang diungkapkan terdakwa berfokus pada bantuan sesama rekan, namun penyelidikan menemukan jejak transaksi keuangan yang signifikan. Anton Kurniawan mentransfer sejumlah uang kepada Bambang: Rp10 juta, Rp3 juta, Rp1,25 juta, dan Rp5 juta. Sementara Budhi Suprayitno menerima transfer sebesar Rp8,5 juta dan Rp9 juta. Semua terdakwa mengakui kebenaran transaksi tersebut ketika dipertanyakan oleh majelis hakim.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 24 September 2026 untuk memeriksa saksi ahli yang akan memberikan keterangan teknis mengenai jenis senpi, mekanisme penyimpanan, serta potensi dampak keamanan jika senjata tersebut masuk ke dalam Lapas.

Baca juga:
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen Imigrasi

Kasus ini menambah panjang daftar penyelundupan senjata api di Kalimantan Tengah, menyoroti celah pengawasan internal lembaga pemasyarakatan dan potensi kolusi antara oknum kepolisian dengan jaringan kriminal. Pemerintah provinsi Kalteng diharapkan memperketat prosedur pengawasan barang bukti serta meningkatkan koordinasi antara kepolisian, peradilan, dan institusi pemasyarakatan.

Para ahli keamanan menilai bahwa keberadaan senpi produk pabrikan di dalam Lapas dapat meningkatkan risiko kekerasan di antara narapidana, mengingat senpi tersebut berisi tujuh peluru sekaligus. “Jika senjata semacam ini beredar di lingkungan Lapas, potensi insiden kekerasan akan meningkat secara eksponensial,” ujar seorang analis keamanan yang tidak disebutkan namanya.

Selain aspek hukum, kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi penggunaan dana transfer. Transfer sejumlah puluhan juta rupiah yang melibatkan mantan anggota kepolisian menimbulkan kecurigaan adanya motif finansial di balik penyelundupan. Penyelidikan lanjutan diharapkan dapat mengungkap apakah ada pihak ketiga yang memberi manfaat dari aliran dana tersebut.

Dengan fokus pada Senpi Selundupan ke Lapas Produk Pabrikan, proses peradilan ini menjadi contoh penting bagi upaya pemberantasan penyalahgunaan senjata api di Indonesia. Keputusan akhir pengadilan nantinya akan menjadi preseden bagi penegakan hukum terhadap kasus serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *