analitik

Kewenangan Menhut vs Penanganan Provinsi: Joni Harta Soroti Tumpang Tindih Penanggulangan Kebakaran Hutan di Kalteng

Ule.co.id – Joni Harta Kawasan Hutan Kewenangan Menhut Kenapa Provinsi Padamkan Api menjadi sorotan utama setelah kebakaran hutan melanda Palangka Raya pada akhir September 2026. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, Joni Harta, menegaskan bahwa wilayah hutan yang terbakar berada di bawah wewenang Kementerian Kehutanan (Kemenhut), bukan pemerintah provinsi.

Joni Harta menambahkan bahwa struktur kewenangan pengelolaan lingkungan hidup sudah diatur berjenjang. Contohnya, pada perkebunan sawit, pemerintah kabupaten memegang otoritas, sedangkan kegiatan yang melintasi batas kabupaten menjadi tanggung jawab provinsi. Sebaliknya, hutan tetap berada di ranah pusat melalui Kemenhut. Oleh karena itu, Joni menuntut agar penanganan kebakaran hutan juga mengikuti garis kewenangan yang sama.

Baca juga:
Jakarta Masuk Empat Terburuk Dunia: AQI Mencapai 158, Upaya Pemerintah dan Dampak Nasional
➜

“Kalau memang kewenangan itu berada di pusat, tolong pusat yang jaga di sana. Provinsi punya kewenangan, provinsi jaga yang jadi kewenangan provinsi,” tegasnya. Pernyataan ini menegaskan kembali posisi Joni Harta Kawasan Hutan Kewenangan Menhut Kenapa Provinsi Padamkan Api dalam wacana kebijakan lingkungan di Indonesia.

DLH Kalteng menanggapi kritik tersebut dengan menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil sesuai dengan mandatnya. Unitnya telah memasang papan imbauan, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta mengawasi izin lingkungan yang dikeluarkan provinsi. Beberapa perusahaan yang melanggar ketentuan telah dikenai sanksi administratif, informasi yang dapat diakses publik melalui layanan PPID DLH Kalteng.

Selain sanksi administratif, tujuh korporasi sedang berada dalam proses penanganan hukum bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, Joni mengungkapkan adanya kendala internal: unit penegakan hukum lingkungan DLH Kalteng belum mendapatkan alokasi anggaran operasional yang memadai.

Untuk tetap berkontribusi, DLH Kalteng memberikan bantuan peralatan pemadaman kepada 16 desa binaan Program Kampung Iklim (Proklim). Bantuan tersebut bersumber dari pengelolaan dana karbon secara mandiri, tanpa memanfaatkan APBD atau APBN. Inisiatif ini menunjukkan upaya kreatif daerah dalam mengatasi keterbatasan fiskal.

Joni Harta juga menyoroti pentingnya Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR). Ia meminta pemerintah pusat menyalurkan dana tersebut kepada daerah, karena dana tersebut merupakan hak yang seharusnya mendukung upaya pencegahan kebakaran dan rehabilitasi lahan pasca kebakaran.

Baca juga:
Bupati Kapuas Safari Jumat di Palangkau Lama, Upaya Penanggulangan Karhutla dan Dukungan Sosial
➜

Koordinasi antara pemerintah provinsi dan pusat mulai menunjukkan perbaikan setelah Menteri Kehutanan beserta BNPB melakukan kunjungan kerja ke Kalteng. Namun, Joni mempertanyakan mengapa respons tersebut baru menguat setelah kebakaran berlangsung berbulan‑bulan. “Mereka meminta kita menyampaikan apa yang harus mereka lakukan, tapi kan ini sudah berbulan‑bulan baru mereka datang,” ujarnya.

Berikut rangkuman langkah‑langkah yang diusulkan Joni Harta untuk menutup kesenjangan kewenangan:

  • Penetapan tanggung jawab penanganan kebakaran selaras dengan wewenang perizinan.
  • Peningkatan anggaran operasional unit penegakan hukum lingkungan di tingkat provinsi.
  • Pengalihan dana DBH-DR secara tepat kepada pemerintah daerah.
  • Peningkatan sinergi antara Kemenhut, BNPB, dan pemerintah provinsi dalam penyusunan rencana kontinjensi.

Dengan menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas, Joni Harta berharap kebijakan penanggulangan karhutla dapat lebih efektif, terkoordinasi, dan berkeadilan. Ia menutup pertemuan dengan menegaskan bahwa penanganan kebakaran tidak hanya soal siapa yang memadamkan api, melainkan juga siapa yang menjaga dan melindungi hutan sebelum api muncul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *