analitik

Kalteng Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari, Upaya Intensif Lawan Kabut Asap

Ule.co.id – Kalteng Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari setelah masa darurat sebelumnya berakhir pada 29 September 2026, dengan alasan kabut asap masih melanda sebagian wilayah. Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak asap yang mengganggu aktivitas masyarakat.

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyampaikan bahwa perpanjangan status darurat diambil karena kondisi lapangan masih dipenuhi kabut asap. “Kami perpanjang sampai 30 hari ke depan karena masih berkabut seperti ini,” ujarnya dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun 2026. Keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak akan terhenti sebelum situasi membaik.

Baca juga:
TP PKK Murung Raya: 1.000 Takjil untuk Warga Puruk Cahu
➜

Data BNPB per 19 September 2026 menunjukkan bahwa Posko Pengendalian Bencana Karhutla Kalteng mencatat sekitar 3.800 kejadian dengan luas lahan yang ditangani hampir 13.000 hektare. Sementara itu, analisis citra satelit Kementerian Kehutanan mencatat area terbakar sekitar 7.634 hektare. Angka-angka ini menandakan peningkatan signifikan dibandingkan dengan data awal ketika status darurat pertama kali ditetapkan pada 31 Agustus 2026, yang mencatat 2.285 kejadian dan 6.587,84 hektare lahan terbakar.

Berikut rangkuman fakta penting terkait karhutla di Kalteng:

  • Laporan BNPB 19 September 2026: 3.800 kejadian, hampir 13.000 hektare lahan terbakar.
  • Analisis satelit Kemenhut: 7.634 hektare area terbakar.
  • Status darurat pertama ditetapkan 31 Agustus 2026.
  • Data awal: 2.285 kejadian, 6.587,84 hektare lahan terbakar.
  • 13 kabupaten dan satu kota di Kalteng berstatus tanggap darurat; hanya Kabupaten Lamandau yang masih dalam status siaga darurat.

Perpanjangan status darurat tidak semata‑mata untuk menambah penyerapan anggaran. Gubernur Agustiar menegaskan bahwa alokasi dana yang sudah berjalan tidak akan dihentikan, namun fokus utama tetap pada penanganan lapangan. “Anggaran sudah terserap, anggaran sudah berjalan, tapi kami tidak mengajak penyerapan lebih,” tegasnya, menyingkirkan spekulasi bahwa perpanjangan semata‑mata demi keuangan.

Penguatan koordinasi menjadi salah satu tujuan utama perpanjangan. Dengan status darurat, pemerintah provinsi dapat memperkuat pengerahan personel, mobilisasi sumber daya, serta sinergi antara BNPB, Kementerian Kehutanan, dan aparat daerah. Pendekatan berbasis data digital juga ditekankan, mengingat era digital memungkinkan pemantauan real‑time melalui citra satelit dan platform informasi publik.

Baca juga:
Bupati Sukamara Pastikan Stok BBM Aman Hingga Antrean Terurai
➜

Selain penanganan kebakaran, upaya mitigasi kabut asap menjadi prioritas. Kabut asap yang masih melingkupi sebagian wilayah menimbulkan risiko kesehatan, mengganggu transportasi, dan mempengaruhi aktivitas ekonomi. Pemerintah daerah berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk memberikan informasi kualitas udara dan rekomendasi perlindungan bagi masyarakat.

Selama periode perpanjangan 30 hari, tim penanggulangan diharapkan dapat mempercepat pemadaman, melakukan rehabilitasi lahan, serta melakukan edukasi kepada petani dan masyarakat tentang praktik pertanian yang ramah lingkungan. Upaya ini diharapkan dapat menurunkan angka kejadian karhutla di masa mendatang.

Dengan status darurat yang kini berlaku hingga 29 Oktober 2026, Kalteng Karhutla tetap berada di garis depan penanganan bencana alam di Indonesia. Pemerintah provinsi menegaskan komitmen untuk terus memantau situasi, menyesuaikan strategi, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan demi mengurangi dampak kebakaran hutan dan kabut asap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *