analitik

Pemkab Pulpis dan Kejaksaan Gelar Program Jaga Desa, Perkuat Penanggulangan Karhutla di Tingkat Desa

Ule.co.id – Pemkab Pulpis dan Kejaksaan Gelar Program Jaga Desa pada Selasa, 2 September 2026, sebagai upaya bersama memperkuat penanggulangan kebakaran hutan dan meningkatkan kapasitas pengelolaan anggaran desa. Acara berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau, dan dihadiri oleh pejabat daerah, aparat kejaksaan, serta perwakilan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Acara dibuka oleh Asisten 1 Setda Pulang Pisau, Dr. Supriyadi, yang mewakili Bupati Ahmad Rifa’i. Dalam sambutannya, ia menegaskan dukungan penuh pemerintah kabupaten terhadap inisiatif Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang berperan sebagai garda hukum desa. Kehadiran program ini, kata Supriyadi, menjadi “angin segar” sekaligus “payung hukum” bagi para kepala desa agar lebih berani mengalokasikan dana desa demi kepentingan masyarakat, terutama dalam penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Baca juga:
Reforma Agraria Gumas Masuk Prioritas, Pemkab Bentuk Tim Khusus Penataan Aset
➜

Kepala Dinas Sosial dan PMD, Yanoadi Setiawan, bersama Kasi Intelijen Kejari Pulpis, Arief Pramudya Wardhana SH MH, menyampaikan rincian teknis program. Mereka menekankan pentingnya penerapan surat edaran tentang patroli karhutla di tingkat desa, yang mencakup aktivasi kembali Masyarakat Peduli Api (MPA), dukungan pos lapangan kecamatan, larangan pembukaan lahan dengan cara pembakaran, serta prosedur pemadaman dan penyediaan nomor kontak darurat.

Surat edaran tersebut juga mengatur mekanisme penggunaan Dana Bantuan Tanggap Darurat (BTT) bagi desa yang berada dalam status darurat bencana. Pada 16 September 2026, Pemkab Pulpis menetapkan masa darurat selama 40 hari, memungkinkan desa‑desa untuk memanfaatkan pos anggaran BTT dalam APBDes masing‑masing. Jika alokasi saat ini belum mencukupi, pemerintah desa dapat melakukan penyesuaian melalui perubahan anggaran APBDes tahun 2026 untuk mendukung operasional MPA.

Supriyadi menegaskan bahwa Pulang Pisau termasuk wilayah dengan kerawanan tinggi terhadap karhutla, terutama pada musim kemarau. Oleh karena itu, penanganan kebakaran tidak dapat lagi bergantung pada upaya pemerintah daerah semata, melainkan harus dimulai dari hulu, yaitu tingkat desa. Program Jaga Desa diharapkan menjadi katalisator perubahan dengan melibatkan aparat hukum, aparat desa, dan masyarakat secara sinergis.

Dalam pesannya kepada para kepala desa, ketua BPD, dan camat, Supriyadi mengingatkan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap peraturan perundang‑undangan terkait penggunaan dana desa. Ia menekankan bahwa kesalahan dalam realisasi anggaran dapat berakibat pada pemborosan sumber daya dan menurunkan efektivitas penanggulangan karhutla. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk mengikuti pelatihan dan sosialisasi yang diselenggarakan dalam Program Jaga Desa dengan penuh keseriusan.

Baca juga:
DPRD Kotim Usulkan Relaksasi Batas Penyesuaian Belanja Pegawai
➜

Program ini juga menekankan kolaborasi lintas sektoral antara Dinas Sosial, PMD, dan Kejaksaan Negeri. Dengan kehadiran jaksa garda desa, diharapkan terdapat pengawasan hukum yang lebih ketat terhadap potensi pelanggaran lingkungan, seperti pembakaran lahan ilegal. Selain itu, keberadaan jaksa di desa‑desa dapat mempercepat penanganan kasus kebakaran hutan, sehingga respons dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

Secara keseluruhan, Pemkab Pulpis dan Kejaksaan Gelar Program Jaga Desa merupakan langkah strategis yang mengintegrasikan aspek hukum, sosial, dan teknis dalam upaya mitigasi kebakaran hutan. Diharapkan inisiatif ini dapat menjadi model bagi daerah lain di Kalimantan Tengah yang menghadapi tantangan serupa, serta memperkuat ketahanan desa dalam menghadapi bencana alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *