DPRD Kalteng Tekankan Hak Karyawan Diselesaikan Sebelum Perusahaan Dibekukan, Pemerintah Diminta Tindakan Tepat
Ule.co.id – Dalam upaya melindungi tenaga kerja, anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Maryani Sabran menegaskan bahwa Hak Karyawan Diselesaikan Sebelum Perusahaan Dibekukan harus menjadi prioritas utama sebelum pemerintah melakukan penindakan yang dapat mengakibatkan perusahaan kehilangan kemampuan membayar kewajibannya.
Maryani, yang mewakili fraksi partai di DPRD Kalteng, menyoroti pentingnya menjaga kesejahteraan pekerja tetap, tidak tetap, maupun harian ketika sebuah perusahaan berada di ambang pencabutan izin atau penyitaan aset. Ia menambahkan bahwa hak karyawan tidak boleh menjadi korban sampingan dalam proses penertiban.
Kasus nyata yang dijadikan contoh adalah PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya. Pada April 2026, lebih dari 1.300 karyawan AKT mengajukan tuntutan atas gaji bulan Maret yang belum dibayarkan. Situasi ini menggambarkan betapa pentingnya memastikan Hak Karyawan Diselesaikan Sebelum Perusahaan Dibekukan agar tidak menimbulkan krisis pengangguran massal.
Maryani mengusulkan agar sebelum rekening perusahaan dibekukan, pemerintah terlebih dahulu memastikan semua kewajiban kepada pekerja terpenuhi melalui mekanisme hukum yang ada. Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan perusahaan dapat tetap berada di bawah pengawasan negara selama proses penindakan berlangsung, asalkan hak karyawan tidak terabaikan.
- Peninjauan kembali semua klaim gaji dan tunjangan pekerja sebelum pencabutan izin.
- Pembayaran utang gaji melalui jaminan negara atau escrow account.
- Koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan, OJK, dan otoritas daerah untuk memonitor kepatuhan.
Jika pemerintah mengabaikan hal ini, konsekuensinya tidak hanya menambah beban sosial, tetapi juga menurunkan kepercayaan investor terhadap iklim usaha Indonesia. Sebaliknya, kebijakan yang menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan pekerja dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi masalah serupa.
Selain menuntut pencabutan izin, Maryani menekankan bahwa pemerintah harus menyediakan solusi alternatif bagi pekerja yang terdampak, seperti program pelatihan ulang, bantuan sosial sementara, dan jalur mediasi untuk penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
Dengan menegakkan Hak Karyawan Diselesaikan Sebelum Perusahaan Dibekukan, diharapkan proses penertiban tidak menimbulkan dampak sosial yang luas. Pendekatan ini juga selaras dengan prinsip keadilan sosial yang menjadi landasan konstitusi Indonesia.
Para pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan lembaga pengawas, diharapkan dapat berkolaborasi dalam merumuskan standar operasional prosedur (SOP) yang mengikat, sehingga setiap langkah penindakan selalu memperhitungkan hak karyawan secara komprehensif.
Maryani menutup pernyataannya dengan harapan bahwa keputusan pemerintah di masa mendatang tidak hanya berfokus pada aspek administratif, melainkan juga pada kesejahteraan manusia yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

