KPK Ungkap Peran Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji
jakarta, ule.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam dugaan korupsi kuota haji. Gus Alex diduga mengarahkan Kepala Subdirektorat Kementerian Agama untuk melonggarkan kebijakan terkait T0, sebuah mekanisme yang memungkinkan calon jemaah haji baru untuk langsung berangkat tanpa antre.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan ini berujung pada diterbitkannya Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Tahun 2023. Keputusan tersebut disusun atas arahan Gus Alex, dengan tujuan melonggarkan aturan T0.
Latar Belakang Kebijakan Haji Tambahan
Kebijakan T0 yang dilonggarkan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023. Keputusan tersebut mengatur Penetapan Kuota Haji Tambahan 2023, yang sebelumnya telah disepakati bersama dengan Komisi VIII DPR RI.
Distribusi Kuota Haji Tambahan
Kuota haji tambahan untuk tahun 2023 berjumlah total 8.000 jemaah. Jumlah ini dibagi menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus. Pelonggaran kebijakan T0 diduga memberikan celah bagi praktik korupsi kuota haji yang kini sedang ditangani oleh KPK.
BACA JUGA: DPR Soroti Kejanggalan Tuntutan Mati ABK Narkoba 2 Ton Sabu
Kronologi Penanganan Kasus oleh KPK
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah melalui serangkaian tahapan panjang sejak diumumkan oleh KPK pada Agustus 2025. Perjalanan kasus ini mencakup penetapan tersangka, penghitungan kerugian negara, hingga proses hukum praperadilan.
Awal Penyelidikan dan Estimasi Kerugian Negara
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk periode 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Hanya dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam tahap ini, tiga orang dicegah untuk bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026. Sementara itu, pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, dengan Fuad Hasan Masyhur tidak lagi diperpanjang.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini kemudian dikonfirmasi melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026. Hasil audit yang diumumkan pada 4 Maret 2026 menunjukkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Puncak proses hukum sementara ini adalah penahanan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Gus Alex dan Yaqut Cholil Qoumas menyoroti pentingnya integritas dalam pengelolaan ibadah haji. Penyelidikan KPK yang mendalam dan penahanan tersangka menunjukkan komitmen negara dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara, terutama dalam sektor pelayanan publik yang vital seperti penyelenggaraan haji.

