KPK Periksa Tiga Biro Haji di Sumut dan Jakarta, Dalami Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
JAKARTA, Ule.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil tiga saksi dari biro penyelenggara haji untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Sumatera Utara dan Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumut dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujarnya, Rabu.
Adapun saksi yang diperiksa di Sumatera Utara berinisial AG, yang menjabat sebagai Direktur PT Biro Perjalanan Wisata Zulian Kamsaindo. Sementara itu, dua saksi lain yang dipanggil di Jakarta adalah TL, Direktur Utama PT Megahbuana Laena Persada, serta BD, Dirut PT Annatama Purna Tour.
Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan untuk memperdalam alur distribusi kuota haji serta keterlibatan pihak swasta dalam perkara yang tengah disidik.
Kasus ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada 9 Januari 2026.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar—angka yang menegaskan skala besar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
Dalam proses hukum yang berjalan, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Yaqut sempat menjalani penahanan di Rutan KPK sebelum statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, lima hari berselang, ia kembali ditahan di Rutan KPK.
Sementara itu, Ishfah ditahan sejak 17 Maret 2026. Perkembangan terbaru, pada 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia) Asrul Aziz Taba.
Meski sempat dicekal ke luar negeri, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak masuk dalam daftar tersangka.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum. Pemeriksaan terhadap pelaku usaha biro haji menjadi bagian penting untuk mengurai pola distribusi kuota serta potensi praktik jual-beli kuota yang merugikan negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut layanan ibadah haji yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel, mengingat tingginya animo masyarakat serta panjangnya daftar tunggu calon jamaah di Indonesia.

