Sidang Kasus Andrie Yunus Libatkan Prajurit TNI, Yusril Minta Hakim Bertindak Adil
JAKARTA, Ule.co.id – Sidang kasus Andrie Yunus yang tengah berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menjadi perhatian publik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan proses persidangan harus berjalan adil, profesional, dan mampu menunjukkan integritas penegakan hukum di Indonesia.
Dalam sidang kasus Andrie Yunus tersebut, empat prajurit TNI didakwa terlibat dalam dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Yusril mengingatkan proses hukum yang berjalan tidak boleh menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama terkait independensi lembaga peradilan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Sidang Kasus Andrie Yunus Jadi Sorotan Publik
Sidang kasus Andrie Yunus mendapat perhatian luas karena melibatkan anggota militer aktif sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan menggunakan air keras.
Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan empat terdakwa dari unsur TNI.
Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Keempat terdakwa didakwa menyiram air keras terhadap Andrie Yunus dengan tujuan memberikan pelajaran dan efek jera agar tidak menjelek-jelekkan institusi TNI.
Dalam sidang kasus Andrie Yunus, para terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Kasus ini terus menjadi sorotan karena dinilai berkaitan dengan isu hak asasi manusia, kebebasan sipil, serta profesionalisme penegakan hukum di Indonesia.
Yusril Tekankan Independensi Peradilan
Yusril menegaskan pemerintah menghormati independensi lembaga peradilan dalam menangani sidang kasus Andrie Yunus.
Menurut dia, harapan pemerintah agar persidangan berjalan adil tidak boleh diartikan sebagai bentuk campur tangan terhadap kewenangan pengadilan militer.
Ia mengatakan kekuasaan yudikatif harus tetap bebas dari pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah.
“Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah,” kata Yusril.
Meski demikian, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Karena itu, Yusril berharap sidang kasus Andrie Yunus dapat berlangsung terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hakim Diminta Profesional dan Objektif
Dalam keterangannya, Yusril juga menekankan pentingnya majelis hakim bertindak profesional selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
Ia meminta hakim memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang sah.
Menurut Yusril, apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan hukum harus dijatuhkan secara adil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebaliknya, jika dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan terdakwa demi menjaga prinsip keadilan.
“Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan,” ujar Yusril.
Pernyataan tersebut dinilai menjadi penegasan bahwa proses hukum harus mengedepankan asas fair trial dan tidak dipengaruhi tekanan publik maupun kepentingan tertentu.
Dikaitkan dengan Reformasi Penegakan Hukum
Yusril menyebut proses persidangan yang profesional dan adil sejalan dengan agenda reformasi hukum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengatakan salah satu program prioritas pemerintah adalah memperkuat penegakan hukum demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.
“Ini sejalan dengan delapan Astacita atau delapan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya merupakan reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Karena itu, sidang kasus Andrie Yunus dinilai bukan hanya menyangkut perkara pidana semata, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Pengadilan Militer Soroti Konstruksi Perkara
Pada persidangan yang berlangsung Rabu (6/5) lalu, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti sejumlah aspek dalam konstruksi perkara serta proses pelaksanaan dugaan tindak pidana.
Beberapa pertanyaan hakim terkait kronologi kejadian dan motif para terdakwa menjadi perhatian dalam jalannya sidang kasus Andrie Yunus.
Publik pun terus mengikuti perkembangan persidangan dengan harapan proses hukum berjalan secara transparan dan menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.
Kasus ini juga menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum yang independen dan profesional, terutama ketika perkara melibatkan aparat negara.
Yusril menilai proses peradilan yang berjalan baik akan berdampak penting terhadap citra negara di mata masyarakat maupun dunia internasional.
“Hal ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah,” ujar Yusril.
Dengan perhatian publik yang terus meningkat, sidang kasus Andrie Yunus diperkirakan masih akan menjadi salah satu perkara yang mendapat pengawasan luas dari masyarakat sipil dan pengamat hukum nasional.

