analitik

Vonis Personel TNI Kasus Andrie Yunus: Hukuman 1,5 hingga 3 Tahun Penjara, Dua Prajurit Dipecat

JAKARTA, Ule.co.id – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan terhadap empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun.

Putusan tersebut sekaligus menandai babak baru dalam Vonis Personel TNI Kasus Andrie Yunus, yang sebelumnya menjadi sorotan karena melibatkan anggota militer aktif dan dugaan tindak kekerasan berupa penyiraman air keras terhadap seorang aktivis hak asasi manusia.

Baca juga:

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada dua terdakwa yang dinilai memiliki peran utama dalam perencanaan aksi tersebut.

Empat Terdakwa Dijatuhi Hukuman Berbeda

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, majelis hakim yang dipimpin Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.

Empat terdakwa yang menjalani persidangan dalam Vonis Personel TNI Kasus Andrie Yunus tersebut adalah:

  • Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara.
  • Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
  • Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara.
  • Lettu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut lebih bervariasi dibandingkan tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta seluruh terdakwa dijatuhi hukuman seragam selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Dua Prajurit Dipecat dari Dinas Militer

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi.

Hakim menilai kedua terdakwa memiliki peran sentral dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Dalam pertimbangan hukum, keduanya disebut sebagai pihak yang menjadi “otak” di balik tindakan yang kemudian menyebabkan korban mengalami luka berat.

Sanksi pemecatan tersebut dinilai sebagai bentuk penegakan disiplin dan akuntabilitas di lingkungan militer, mengingat tindakan yang dilakukan bertentangan dengan nilai-nilai keprajuritan dan hukum yang berlaku.

Keputusan pemecatan juga menjadi salah satu bagian penting dalam Vonis Personel TNI Kasus Andrie Yunus, mengingat tidak semua terdakwa menerima hukuman tambahan tersebut.

Hakim Ungkap Motif Penyiraman Air Keras

Dalam persidangan, majelis hakim mengungkap motif yang melatarbelakangi tindakan para terdakwa.

Menurut hakim, para terdakwa melakukan penyiraman air keras dengan tujuan memberikan pelajaran sekaligus menciptakan efek jera kepada Andrie Yunus.

Baca juga:

Para terdakwa diketahui merasa tersinggung dan marah terhadap sejumlah aktivitas advokasi yang dilakukan korban terkait institusi TNI.

Hakim menyebut para terdakwa menganggap Andrie telah melakukan tindakan yang dinilai merugikan citra TNI melalui berbagai aktivitasnya sebagai aktivis KontraS.

Motif tersebut menjadi salah satu faktor yang terungkap secara rinci selama proses pembuktian dalam perkara Kasus Andrie Yunus.

Bermula dari Polemik Revisi UU TNI

Majelis hakim menjelaskan bahwa ketegangan antara para terdakwa dan korban bermula dari sejumlah aktivitas yang dilakukan Andrie Yunus sejak Maret 2025.

Salah satu peristiwa yang menjadi pemicu adalah ketika Andrie menghadiri pembahasan revisi Undang-Undang TNI dan melakukan interupsi dalam forum yang berlangsung di Jakarta pada 16 Maret 2025.

Dalam pandangan para terdakwa, tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

Selain itu, Andrie juga diketahui menjadi salah satu pihak yang mengajukan gugatan terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Aktivitas advokasi tersebut kemudian disebut turut memperbesar ketidakpuasan para terdakwa terhadap korban.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa perbedaan pandangan ataupun kritik terhadap institusi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan.

Tuduhan yang Memicu Kemarahan Pelaku

Selain persoalan revisi UU TNI, terdapat sejumlah faktor lain yang menurut hakim turut memengaruhi keputusan para terdakwa melakukan penganiayaan.

Para terdakwa diketahui merasa keberatan terhadap berbagai pernyataan yang disampaikan korban terkait dugaan intimidasi atau teror terhadap kantor KontraS.

Mereka juga menilai Andrie sebagai salah satu tokoh yang aktif menyuarakan kritik terhadap peran militer dalam berbagai isu nasional.

Baca juga:

Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa menganggap korban sebagai pihak yang mendorong narasi antimiliterisme dan mengaitkan TNI dengan sejumlah peristiwa politik maupun keamanan.

Namun, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Penganiayaan Berat dengan Perencanaan Matang

Majelis hakim menilai tindakan yang dilakukan para terdakwa memenuhi unsur penganiayaan berat karena menggunakan cairan kimia berbahaya yang telah diketahui dapat menimbulkan luka serius.

Dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa aksi penyiraman air keras tidak dilakukan secara spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya.

Para terdakwa diketahui mempersiapkan pelaksanaan aksi tersebut dengan tujuan tertentu terhadap korban.

Karena itu, unsur perencanaan dianggap terpenuhi dan menjadi alasan pemberatan hukuman dalam perkara Vonis Personel TNI Kasus Andrie Yunus.

Hakim juga menegaskan bahwa penggunaan air keras menunjukkan adanya kesadaran pelaku terhadap potensi dampak yang dapat ditimbulkan kepada korban.

Terbukti Melanggar KUHP Nasional

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan dilakukan dengan unsur perencanaan.

Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunjukkan bahwa anggota militer tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Perkara ini juga menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas dari kelompok masyarakat sipil, organisasi hak asasi manusia, hingga pengamat hukum.

Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *