analitik

Eks Menag Gus Yaqut Didakwa Siapkan Uang Panas Rp17,8 M demi Pansus Angket Haji DPR

Ule.co.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut didakwa siapkan uang panas Rp17,8 m demi pansus angket haji DPR. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Yaqut menerima uang sebesar USD 271.500 atau setara dengan Rp4,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024.

Yaqut membantah dakwaan tersebut dan menyatakan tidak pernah menerima uang satu rupiah pun terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurutnya, pihak yang menerima uang telah dijelaskan dalam persidangan, dan tudingan bahwa uang tersebut mengalir kepadanya tidak lebih dari sebuah asumsi.

Baca juga:
Kasus Fadia Arafiq, KPK Ungkap Modus Korupsi Semakin Rumit

Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba melakukan perbuatan yang berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024. Jaksa menyatakan pengisian kuota tersebut dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bertujuan mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Yaqut Cholil Qoumas didakwa siapkan uang panas Rp17,8 m demi pansus angket haji DPR, dan jaksa mendakwa Yaqut menerima aliran dana USD271.500 atau sekitar Rp4,85 miliar dalam perkara kuota haji khusus. Yaqut membantah seluruh tuduhan dan menegaskan tidak pernah menerima uang dalam perkara tersebut.

Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dilakukan dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.

Baca juga:
KPK Endus Pertemuan Lain Raja Juli dan Bupati Kuansing Sebelum Penyerahan Amplop

Eks Menag Gus Yaqut didakwa siapkan uang panas Rp17,8 m demi pansus angket haji DPR, dan Yaqut membantah menerima uang dan mempertanyakan dasar dakwaan tersebut. Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Yaqut Cholil Qoumas didakwa siapkan uang panas Rp17,8 m demi pansus angket haji DPR, dan jaksa mendakwa Yaqut menerima aliran dana USD271.500 atau sekitar Rp4,85 miliar dalam perkara kuota haji khusus. Yaqut membantah seluruh tuduhan dan menegaskan tidak pernah menerima uang dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *