analitik

Peran bos Maktour Fuad Hasan diungkap jaksa di sidang korupsi kuota haji, oalah skema satu pintu

Ule.co.id – Peran bos Maktour Fuad Hasan diungkap jaksa di sidang korupsi kuota haji, oalah skema satu pintu yang dilakukan melalui Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa skema pengaturan pengisian kuota haji tambahan periode 2023-2024 dilakukan satu pintu melalui Fuad.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), JPU KPK membeberkan bahwa Fuad Hasan Masyhur telah memulai lobi sejak Indonesia menerima tambahan 10 ribu kuota haji pada 2022.

Baca juga:
Kasus Fadia Arafiq, KPK Ungkap Modus Korupsi Semakin Rumit

Peran bos Maktour Fuad Hasan diungkap jaksa di sidang korupsi kuota haji, oalah skema satu pintu yang dilakukan untuk mengatur kuota haji tambahan. Fuad diduga mengusulkan agar kuota yang tidak terpakai itu dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dapat dikelola anggota SATHU.

Peran bos Maktour Fuad Hasan diungkap jaksa di sidang korupsi kuota haji, oalah skema satu pintu yang dilakukan melalui komunikasi dengan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief. Hilman diduga mengakomodasi permintaan Fuad melalui perintah terhadap pejabat teknis di Jeddah untuk mengusulkan skema 92 persen reguler ditambah 8 persen khusus.

Peran bos Maktour Fuad Hasan diungkap jaksa di sidang korupsi kuota haji, oalah skema satu pintu yang dilakukan untuk mengatur kuota haji tambahan. Skema ini diduga melanggar kesepakatan dengan DPR bahwa tambahan kuota tersebut digunakan untuk haji reguler, tetapi kemudian muncul skema 92:8.

Baca juga:
KPK Periksa Eks Kasubdit Kemenag Agus Syafi, Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Terus Bergulir

Kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia diduga diatur oleh Fuad Hasan Masyhur melalui skema satu pintu. Peran bos Maktour Fuad Hasan diungkap jaksa di sidang korupsi kuota haji, oalah skema satu pintu yang dilakukan untuk mengatur kuota haji tambahan.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Peran bos Maktour Fuad Hasan diungkap jaksa di sidang korupsi kuota haji, oalah skema satu pintu yang dilakukan melalui Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur. JPU KPK membeberkan bahwa Fuad Hasan Masyhur telah memulai lobi sejak Indonesia menerima tambahan 10 ribu kuota haji pada 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *