analitik

Gugatan Aturan SIM Telat Kandas di MK, Perjuangan Sang Guru Terhenti Gara-Gara Materai

Ule.co.id – Gugatan aturan SIM telat kandas di MK, perjuangan sang guru terhenti gara-gara materai yang tidak lengkap dalam pengajuan gugatannya. Ahmad Royani, seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), mengajukan uji materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai ketentuan tersebut belum memberikan kepastian mengenai masa tenggang (grace period) bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

Menurut Ahmad, keterlambatan administratif dapat berujung pada kewajiban mengikuti kembali seluruh rangkaian ujian SIM. Ia mengalami kerugian hak konstitusional akibat ketiadaan masa tenggang perpanjangan SIM. Gugatan aturan SIM telat kandas di MK, perjuangan sang guru terhenti gara-gara materai yang tidak lengkap dalam pengajuan gugatannya, sehingga MK menyatakan tidak menerima permohonan uji materi aturan telat perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus membuat baru dengan mengulang tes kompetensi dari awal.

Baca juga:
Uji Materi Bank Tanah Berlanjut, Akademisi Serahkan Kajian Independen ke MK

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena dokumen perbaikan permohonan dan alat bukti yang diserahkan pemohon tidak dibubuhi tanda tangan. Dalam putusan 267/PUU-XXIV/2026, MK mengatakan, alasan mereka menyatakan perkara ini Niet ontvankelijke verklaard (NO) adalah kurangnya syarat formal yang harus dipenuhi pemohon. Gugatan aturan SIM telat kandas di MK, perjuangan sang guru terhenti gara-gara materai yang tidak lengkap dalam pengajuan gugatannya.

Ahmad mempersoalkan ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menimbulkan persoalan ketika seseorang terlambat memperpanjang SIM, meskipun keterlambatan hanya berlangsung beberapa hari. Ia menilai pemilik SIM yang terlambat memperpanjang harus kembali mengikuti seluruh proses penerbitan SIM baru. Proses tersebut mencakup ujian teori dan praktik seperti pemohon yang baru pertama kali membuat SIM. Gugatan aturan SIM telat kandas di MK, perjuangan sang guru terhenti gara-gara materai yang tidak lengkap dalam pengajuan gugatannya.

Baca juga:
Komdigi Harus Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang Kuota Internet Hangus

Menurut Ahmad, keharusan mengulang ujian dari awal tersebut telah menimbulkan kerugian faktual berupa hilangnya kepastian hukum yang adil, serta menimbulkan pemborosan waktu, tenaga, dan biaya ekstra yang tidak proporsional. Ia menilai bahwa keterlambatan memperpanjang SIM pada saat masa berlaku berakhir merupakan persoalan administratif yang berkaitan dengan waktu. Namun, konsekuensi yang diterapkan dinilai tidak sebanding karena pemilik SIM yang terlambat harus kembali menjalani ujian teori dan praktik sebagaimana pemohon SIM baru. Gugatan aturan SIM telat kandas di MK, perjuangan sang guru terhenti gara-gara materai yang tidak lengkap dalam pengajuan gugatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *