Komnas HAM Panggil Panglima TNI, Selidiki Kasus Andrie Yunus
Jakarta, ule.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengambil langkah serius dalam menindaklanjuti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Insiden yang terjadi pada Kamis (12/3) malam tersebut kini memasuki babak baru dengan rencana pemanggilan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto oleh Komnas HAM. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi mendalam terkait dugaan keterlibatan personel TNI dalam peristiwa yang meresahkan publik tersebut.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan pentingnya penyelidikan transparan demi tegaknya keadilan. Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus ini menyoroti perlunya akuntabilitas dari setiap pihak yang terlibat, terutama jika menyangkut aparat negara.
Panggilan Komnas HAM kepada Panglima TNI dan Klaim Inisial Pelaku
Anis Hidayah menyatakan bahwa Komnas HAM akan segera memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan detail mengenai dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus Andrie Yunus. Pemanggilan ini menjadi krusial mengingat adanya perbedaan inisial pelaku yang disampaikan oleh Mabes TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Polri menyebutkan bahwa dua inisial yang beredar, BHC dan BHW, merujuk pada orang yang sama. Klarifikasi dari pihak TNI diharapkan dapat menjernihkan informasi ini.
Saat ini, Komnas HAM secara intensif berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melengkapi proses penyelidikan. Komnas HAM telah mengumpulkan informasi yang cukup terkait dengan tersangka dan alat bukti, menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus ini.
BACA JUGA: OTT KPK Bupati Pekalongan: Fadia Arafiq Ditangkap Saat Ramadhan
Desakan Peradilan Umum untuk Kasus Penyiraman Air Keras
Salah satu poin utama yang didorong oleh Komnas HAM adalah agar kasus ini diproses melalui pengadilan umum, bukan pengadilan militer. Anis Hidayah berargumen bahwa status TNI seharusnya tidak menjadi “privilege” yang berujung pada impunitas atau kejahatan tanpa penghukuman. Mengingat korban dalam kasus ini adalah warga sipil dan perbuatan yang dilakukan tidak terkait dengan delik atau tugas kedinasan militer, maka peradilan umum dianggap lebih tepat.
Dasar desakan ini juga diperkuat oleh ratifikasi konvensi internasional untuk hak sipil dan politik oleh Pemerintah Indonesia. Konvensi tersebut mewajibkan negara untuk menyelidiki kasus secara segera, memadai, transparan, independen, dan akuntabel. “Akses peradilan militer yang selama ini cenderung tertutup untuk publik menjadi alasan kuat bagi kami untuk mendorong proses di peradilan umum agar lebih transparan dan akuntabel,” jelas Anis.
Empat Personel Denma BAIS TNI Telah Ditahan
Sebelumnya, Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, telah mengonfirmasi penahanan empat personel TNI terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Keempat tersangka tersebut saat ini diamankan di Puspom TNI untuk pendalaman lebih lanjut ke tingkat penyidikan.
Yusri menegaskan bahwa keempat individu yang ditahan, berinisial NDP, SL, BWH, dan ES, semuanya adalah anggota dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Pernyataan ini memastikan bahwa pelaku berasal dari satu satuan yang sama, memperjelas arah penyelidikan internal TNI.
Langkah Komnas HAM memanggil Panglima TNI dan desakan untuk peradilan umum dalam kasus Andrie Yunus menegaskan komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang adil. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang status, menghadapi proses hukum yang setara di hadapan undang-undang, terutama ketika melibatkan kekerasan terhadap warga sipil.

