KPK Periksa Anggota DPR RI Ashraff Abu Terkait Kasus Korupsi Fadia Arafiq, Sorot Dugaan Konflik Kepentingan
JAKARTA, Ule.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Terbaru, lembaga antirasuah itu memeriksa suami Fadia yang juga anggota DPR RI, Ashraff Abu (AA), sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu. Dalam kapasitasnya, Ashraff diperiksa terkait posisinya sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) periode 2023–2024.
“Pemeriksaan atas nama AA sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya,” ujar Budi kepada wartawan.
Selain Ashraff, KPK juga memeriksa saksi lain berinisial YLD yang menjabat sebagai Komisaris PT Rokan Citra Money Changer. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak ini merupakan bagian dari upaya pendalaman aliran dana dan struktur perusahaan yang diduga terkait dengan perkara.
Berdasarkan catatan KPK, Ashraff tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB, sementara saksi YLD hadir lebih awal pada pukul 08.58 WIB.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq diamankan bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Secara paralel, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.
OTT tersebut menjadi yang ketujuh dilakukan KPK sepanjang 2026, sekaligus menarik perhatian karena berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode anggaran 2023–2026.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi konflik kepentingan yang cukup jelas. Fadia disebut mengarahkan proyek-proyek pengadaan kepada perusahaan milik keluarganya sendiri, yakni PT Raja Nusantara Berjaya.
Dari skema tersebut, KPK mengungkap adanya aliran dana yang signifikan. Total dugaan penerimaan mencapai Rp19 miliar. Rinciannya, sekitar Rp13,7 miliar disebut dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya. Kemudian Rp2,3 miliar dialokasikan kepada Direktur PT RNB, Rul Bayatun, sementara sekitar Rp3 miliar lainnya masih dalam bentuk penarikan tunai yang belum terdistribusi.
Pemeriksaan terhadap Ashraff Abu menjadi titik krusial dalam mengurai sejauh mana peran dan pengetahuan pihak keluarga dalam struktur perusahaan yang diduga digunakan sebagai kendaraan konflik kepentingan tersebut.
KPK kemungkinan akan mendalami aspek tata kelola perusahaan, hubungan kepemilikan, hingga aliran dana antar entitas. Dalam praktik penegakan hukum korupsi, keterlibatan keluarga dalam struktur bisnis kerap menjadi indikator penting dalam membuktikan unsur penyalahgunaan kewenangan.
Sejauh ini, KPK belum mengungkap apakah status Ashraff akan ditingkatkan atau tetap sebagai saksi. Namun, pemeriksaan ini menandai fase lanjutan penyidikan yang mulai menyasar lingkar terdekat tersangka.
Kasus ini kembali menegaskan pola klasik korupsi di sektor pengadaan: konflik kepentingan, pengondisian pemenang proyek, hingga distribusi keuntungan melalui jaringan internal. Bedanya, kali ini sorotan publik lebih tajam karena melibatkan figur publik lintas level—dari kepala daerah hingga anggota parlemen.
Dengan perkembangan ini, publik kini menunggu sejauh mana KPK mampu menelusuri aliran dana dan memperluas pertanggungjawaban hukum, tanpa pandang jabatan maupun relasi keluarga.

