analitik

Maling di Palangka Raya Kuras Perabotan Rumah Korbannya, Lukisan Yesus Turut Digasak: Kasus Pencurian Besar di Jekan Raya

Ule.co.id – Maling di Palangka Raya Kuras Perabotan Rumah Korbannya Lukisan Yesus Turut Digasak menjadi sorotan publik setelah seorang pria berinisial RG melakukan aksi pencurian masif di sebuah rumah warga di Jalan Keminting V, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya pada Jumat, 14 Agustus 2026. Korban, Yudi Mizael, menemukan rumahnya berantakan lengkap dengan perabotan, barang elektronik, sepeda motor, dan tiga lukisan Yesus yang telah digasak.

Polisi Resor Kalteng (Polresta) Palangka Raya, melalui Kompol Eka Palti, menyatakan bahwa penyelidikan intensif dilakukan setelah menerima laporan. Pada 27 Agustus 2026, tim kepolisian berhasil mengamankan RG di Jalan Menteng XVII, Kota Palangka Raya. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang yang masih berada dalam penguasaan pelaku, antara lain satu sofa, satu kasur ukuran 180×200, satu lemari bufet, tiga lukisan, satu dispenser Miyako, dan satu kipas angin. Sementara TV 32 inci, kasur ukuran 120×200, dan sepeda motor masih dalam tahap pencarian.

Baca juga:
Kejaksaan Sebut BPKP Temukan Pemborosan Program MBG Capai Triliun Rupiah per Tahun

Kasus ini menambah catatan panjang tentang aksi Maling Palangka Raya yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Namun, modus operandi yang dilakukan pada siang hari, serta keberanian mencuri lukisan religius seperti lukisan Yesus, menjadi hal yang cukup mengejutkan. Para ahli kriminologi menilai bahwa pencurian pada jam kerja biasanya bertujuan mengurangi risiko tertangkap karena kurangnya saksi.

Selama proses penyidikan, tim forensik mengumpulkan jejak kaki, sidik jari, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelaku menggunakan sarung tangan tipis dan tas besar untuk memindahkan barang-barang berat. Selain itu, polisi juga menemukan sisa cat pada lukisan yang menandakan tindakan pengasakan dilakukan secara terburu-buru.

RG kini berada di tahanan kepolisian dan sedang menjalani proses pemeriksaan. Ia disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Kompol Eka Palti menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya serta memastikan seluruh rangkaian tindak pidana terungkap secara lengkap.

Berita ini tidak hanya menyoroti kerugian materiil, tetapi juga dampak psikologis yang dialami korban. Yudi Mizael mengaku merasa sangat terpukul karena rumahnya yang selama ini menjadi tempat bernaung keluarga kini menjadi saksi bisu dari tindakan kriminal. Ia berharap agar pelaku dapat diproses secara hukum dan barang-barangnya dapat dikembalikan.

Baca juga:
Sidang Memanas Richard Lee Cecar Dokter Nanang hingga Sebut Nama Doktif, Kasus Skincare Ber-BPOM Semakin Kompleks

Berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan lembaga keagamaan, mengimbau agar warga meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan pintu dan jendela rumah. Beberapa rekomendasi yang diberikan antara lain memperbaiki sistem keamanan, memasang kamera CCTV, serta melaporkan segala tanda-tanda kerusakan pada pintu gerbang kepada pihak keamanan setempat.

Kasus Maling di Palangka Raya Kuras Perabotan Rumah Korbannya Lukisan Yesus Turut Digasak ini menjadi pengingat penting bagi otoritas daerah untuk memperkuat strategi pencegahan kejahatan. Pemerintah Kabupaten Palangka Raya berjanji akan meningkatkan patroli kepolisian di wilayah rawan kejahatan serta memperluas program keamanan lingkungan (neighbourhood watch) yang melibatkan warga secara aktif.

Dengan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keamanan rumah dan menindak tegas pelaku kejahatan, diharapkan insiden serupa dapat diminimalisir. Sementara itu, proses hukum terhadap RG akan terus berlanjut, dan harapan publik adalah keadilan dapat ditegakkan serta barang-barang yang masih hilang dapat ditemukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *