Pembobol Rumah Palangka Raya Gasak Emas dan Elektronik, Pelaku Akhirnya Tertangkap
PALANGKA RAYA, Ule.co.id – Aksi pembobol rumah Palangka Raya yang sempat meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya. Pelaku berinisial AS (26) ditangkap setelah sekitar sepekan diburu petugas Unit Jatanras.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Hutagaol mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan pembobolan rumah milik korban berinisial MS (35) di kawasan Jalan Garuda XII Gang II.
“Pengungkapan dilakukan setelah Unit Jatanras melakukan pemantauan dan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu sejak laporan diterima. Tersangka berhasil diamankan pada Jumat (8/5/2026) di kawasan Jalan Jenjang,” ujar AKP Eka Palti Hutagaol saat ditemui di Mapolresta Palangka Raya, Minggu (10/5/2026).
Pembobol Rumah Palangka Raya Diduga Pantau Situasi Korban
Dari hasil penyelidikan, pembobol rumah Palangka Raya tersebut diduga telah lebih dulu memantau kondisi rumah korban sebelum menjalankan aksinya.
Pelaku disebut memilih waktu ketika situasi rumah dinilai aman dan minim aktivitas penghuni.
Polisi menduga tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil pintu samping hingga berhasil terbuka.
Setelah berhasil masuk, pelaku leluasa mengambil sejumlah barang berharga milik korban yang berada di dalam rumah.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada 1 Mei 2026 lalu dan sempat membuat warga sekitar resah karena banyaknya barang berharga yang dibawa kabur.
Emas, Uang Tunai hingga Elektronik Digasak
Dalam aksinya, pembobol rumah Palangka Raya itu tidak hanya mencuri uang tunai dan perhiasan emas, tetapi juga berbagai barang elektronik dan dokumen penting milik korban.
Polisi mencatat pelaku membawa kabur gelang emas seberat 15,5 gram, cincin emas, kalung emas, dua unit jam tangan, serta uang tunai sekitar Rp1 juta.
Selain itu, tersangka juga mengambil satu unit handycam dan kamera digital milik korban.
Tidak berhenti di situ, pelaku turut membawa tabung gas elpiji 3 kilogram, tas sekolah, remote AC, kunci serep kendaraan, hingga surat-surat penting dan buku tabungan.
Besarnya jumlah barang yang dicuri membuat kerugian korban diperkirakan cukup besar.
Kasus pembobolan rumah tersebut pun langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui penyelidikan intensif.
Polisi Lakukan Penyelidikan Selama Sepekan
Untuk mengungkap kasus pembobol rumah Palangka Raya tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan.
Petugas mengumpulkan informasi di lokasi kejadian serta menelusuri keberadaan tersangka berdasarkan hasil penyidikan di lapangan.
Setelah sekitar satu minggu melakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil menangkap AS di kawasan Jalan Jenjang, Palangka Raya.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan merespons cepat laporan masyarakat terkait tindak kriminalitas.
Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi selama proses penyelidikan berlangsung.
Polisi Selidiki Kemungkinan Aksi Serupa
Saat ini pembobol rumah Palangka Raya tersebut telah diamankan di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pembobolan rumah lainnya di wilayah Kota Palangka Raya.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam aksi serupa di lokasi lain,” kata AKP Eka Palti Hutagaol.
Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah pelaku bekerja sendiri atau memiliki jaringan lain dalam menjalankan aksinya.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara bagi pelaku pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, atau masuk secara paksa ke dalam rumah atau bangunan.
Kasus pembobol rumah Palangka Raya ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama saat rumah dalam kondisi kosong.
Polisi juga mengimbau warga memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, aparat kepolisian berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Palangka Raya tetap terjaga dan masyarakat merasa lebih aman dari ancaman tindak kejahatan serupa.

