Retribusi Warung Jadi Sorotan Dishub Klarifikasi: Penjelasan Kebijakan Parkir Bahu Jalan di Palangka Raya
Ule.co.id – Retribusi Warung Jadi Sorotan Dishub Klarifikasi menjadi topik hangat setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya menanggapi dugaan penarikan retribusi harian dari pemilik warung yang memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir pelanggan.
Isu serupa sebelumnya sempat viral di kawasan Kios Sembako VII, namun kini Dishub Palangka Raya menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan peraturan yang sah dan seluruh pembayaran dilakukan secara non tunai melalui rekening kas umum daerah (RKUD) Bank Kalteng.
Plt Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, menjelaskan bahwa dasar hukum penarikan retribusi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/474/2022. Selain itu, kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya ketentuan yang mengatur keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Hadi menegaskan tidak ada penarikan retribusi secara tunai oleh petugas. “Tidak ada yang pembayaran tunai. Semuanya melalui rekening kas umum daerah (RKUD) bank Kalteng,” tegasnya pada Sabtu (12/9/26). Setiap pelaku usaha yang menjadi subjek retribusi diberikan lembar pemberitahuan berisi nomor rekening RKUD untuk memudahkan pembayaran.
Proses pendataan yang dilakukan di kawasan Kios Sembako VII melibatkan sosialisasi kepada pemilik usaha, kemudian mereka diminta menandatangani dokumen sebagai bukti bahwa pendataan telah selesai. Hadi menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan surat pernyataan pembayaran tunai, melainkan bagian dari prosedur pendataan dan permohonan pemanfaatan ruang parkir bahu jalan sebagai dasar penarikan retribusi.
Namun, bila lahan pribadi tidak tersedia dan pelanggan terpaksa memarkir di bahu jalan, maka penggunaan ruang milik pemerintah tersebut menjadi objek retribusi. “Karena mereka tidak menyiapkan tempat parkir untuk usahanya, akhirnya menggunakan bahu jalan. Itu yang masuk dalam ketentuan retribusi,” jelas Hadi.
Pelaku usaha memiliki alternatif untuk tidak dikenakan retribusi dengan menyediakan area parkir di dalam properti mereka. “Kalau tidak ingin dikenakan retribusi, pelaku usaha dapat menggunakan tanah pribadi di depan tempat usahanya untuk disiapkan sebagai parkir pelanggan,” tambahnya.
Hadi menegaskan kembali bahwa uang retribusi yang dibayarkan tidak disetorkan melalui petugas, melainkan langsung oleh pelaku usaha ke rekening kas daerah setiap bulan. Besaran retribusi bervariasi tergantung pada luas bahu jalan yang dipakai.
Ia juga menekankan bahwa retribusi parkir tidak berlaku bagi semua warung. Hanya mereka yang memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir yang dikenakan biaya, sementara yang menyediakan fasilitas parkir internal tidak dikenai retribusi. “Kalau pelaku usaha menyiapkan tempat parkir sendiri di tempat usahanya, tidak di bahu jalan, kami tidak mengenakan retribusi,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, Dishub berharap dapat mengurangi kebingungan di kalangan pelaku usaha dan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang mendukung keamanan serta kelancaran lalu lintas di Palangka Raya.
