Polisi Ungkap Kasus Intoksikasi Mahasiswi di Hotel Cengkareng: Ekstasi, Riklona, dan Tersangka ID
Ule.co.id – Polisi Metro Jakarta Barat mengungkap penyebab kematian seorang mahasiswi berinisial S yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel di Duri Kosambi, Cengkareng pada dini hari 2 September 2026. Menurut keterangan AKP Rahis Fathlillah, Kapolsek Cengkareng, hasil otopsi menunjukkan korban tewas akibat intoksikasi zat amfetamin, metamfetamin, serta Riklona setelah dipaksa mengonsumsi ekstasi pada acara karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk.
Hasil visum luar dan dalam mengidentifikasi keberadaan amfetamin dan metamfetamin dalam aliran darah korban. Pemeriksaan urin juga mengkonfirmasi adanya dua jenis narkotika tersebut. Selain itu, tim forensik menemukan jejak Riklona, sebuah obat psikotropika, dalam sampel tubuh korban. Kombinasi ketiga zat tersebut menyebabkan keracunan berat yang berujung pada henti napas di dalam kamar hotel.
Kasus ini bermula ketika seorang pria berinisial ID mengajak S bersama beberapa temannya ke sebuah tempat karaoke di PIK pada malam Rabu, 2 September. ID diketahui sudah menyiapkan ekstasi dan Riklona sebelum berangkat. Sesampainya di lokasi, ID memaksa S dan temannya, yang semula menolak, untuk mengonsumsi setengah butir ekstasi. Setelah sesi karaoke berakhir, ID kembali memberikan masing-masing dua butir Riklona kepada korban dan temannya.
Setelah acara karaoke, ID mengarahkan kelompok tersebut untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng. Di dalam hotel, kondisi S semakin memburuk; ia terlihat lemas, terjatuh di depan lift, dan harus dipapah untuk dapat masuk ke dalam kamar. Staf hotel menyediakan kursi roda dan membantu memindahkannya ke tempat tidur. S kemudian diberikan sedikit susu dan minuman elektrolit, namun ia hanya sempat meneguk sedikit sebelum keadaan semakin kritis.
Polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap ID. Berdasarkan bukti medis dan saksi, ID ditetapkan sebagai tersangka utama dan dijerat dengan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan distribusi narkoba yang lebih luas di sekitar area tersebut.
- 02 Sep 2026: Karaoke di PIK, ID memaksa korban mengonsumsi ekstasi.
- 02 Sep 2026 (malam): ID memberikan dua butir Riklona kepada korban.
- 02 Sep 2026 (tengah malam): Kelompok menginap di hotel Cengkareng, korban menunjukkan gejala keracunan.
- 03 Sep 2026: Tim forensik melakukan otopsi, mengidentifikasi amfetamin, metamfetamin, dan Riklona.
- 11 Sep 2026: Kapolsek Cengkareng mengumumkan hasil penyelidikan dan penetapan tersangka.
Kasus serupa juga menarik perhatian publik terkait penegakan hukum narkotika di Indonesia. Pada hari yang sama, polisi juga menangani insiden lain di Tangerang, di mana petugas memisahkan dua pengendara listrik yang terlibat perkelahian di sebuah SPKLU akibat perselisihan antrean pengisian daya. Meskipun insiden tersebut tidak melibatkan narkoba, tindakan cepat polisi menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum.
Selain kasus narkoba, kepolisian juga sedang menyelidiki tuduhan penghinaan terhadap Nabi Muhammad yang melibatkan tokoh agama lokal, Abah Setu. Meskipun tidak terkait langsung dengan kasus mahasiswi, hal ini menegaskan peran aktif polisi dalam menangani berbagai isu sosial dan hukum yang berkembang di masyarakat.
Dengan adanya hasil autopsi yang jelas, proses hukum terhadap ID diharapkan dapat berjalan cepat. Keluarga korban dan masyarakat menuntut keadilan serta penegakan hukum yang tegas terhadap penyebaran narkoba di lingkungan kampus dan tempat hiburan. Polisi menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini serta memperkuat upaya pencegahan narkoba di kalangan mahasiswa.

