analitik

Terungkap, Ini Motif Pembakaran Wanita Penjaga Angkringan di Pangkalan Banteng hingga Korban Meninggal

PANGKALAN BUN, Ule.co.id – Polisi akhirnya mengungkap motif pembakaran wanita penjaga angkringan di Pangkalan Banteng yang terjadi di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Pelaku berinisial SR nekat membakar korban SI (28) yang sebelumnya pernah memiliki hubungan siri dengannya.

Kasus yang sempat menghebohkan warga tersebut kini memasuki tahap penyidikan setelah pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian di Samarinda, Kalimantan Timur. Polres Kotawaringin Barat juga telah menggelar konferensi pers dengan menghadirkan tersangka untuk mengungkap kronologi dan alasan di balik aksi keji tersebut.

Baca juga:
Kesepakatan Damai Iran AS Berlanjut, Negosiasi 60 Hari Disiapkan untuk Isu yang Belum Tuntas

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, motif pembakaran wanita penjaga angkringan di Pangkalan Banteng dilatarbelakangi rasa cemburu yang dirasakan pelaku terhadap korban.

“Untuk motif pelaku melakukan pembakaran tersebut karena cemburu melihat korban berboncengan sepeda motor dengan pria lain,” kata AKBP Theodorus Priyo Santosa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban sedang mempersiapkan dagangannya di lokasi angkringan ketika pelaku tiba-tiba datang menghampiri.

Tanpa banyak bicara, SR langsung memukul bahu korban berulang kali menggunakan batang kayu bulat sepanjang sekitar 75 sentimeter. Aksi kekerasan tersebut kemudian berlanjut dengan tindakan yang lebih brutal.

Kapolres menjelaskan, pelaku telah membawa bahan bakar minyak jenis Pertalite sebelum mendatangi korban. Cairan tersebut kemudian disiramkan ke kepala korban hingga membasahi sebagian besar tubuhnya.

Setelah itu, pelaku langsung menyulut api sehingga tubuh korban terbakar. Usai melakukan aksinya, SR melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat luka bakar yang cukup parah, korban sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Namun kondisi kesehatannya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia pada Senin (22/6/2026) pagi.

Baca juga:
Atlet BMX Indonesia Kebut Persiapan Jelang Asian Games 2026, Bidik Prestasi Maksimal

Pengungkapan motif pembakaran wanita penjaga angkringan di Pangkalan Banteng sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait hubungan antara pelaku dan korban. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik, tidak ditemukan adanya ikatan pernikahan yang sah maupun hubungan suami istri secara siri antara keduanya saat kejadian berlangsung.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, bahwa antara pelaku maupun korban tidak ada keterikatan hubungan suami istri baik secara sah maupun siri,” ungkap Kapolres.

Saat ini SR telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Kotawaringin Barat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah motif pembakaran wanita penjaga angkringan di Pangkalan Banteng terungkap sebagai aksi yang dipicu rasa cemburu. Peristiwa tragis tersebut berakhir dengan meninggalnya korban setelah menjalani perawatan akibat luka bakar berat yang dideritanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *