analitik

Polresta Palangka Raya Ancam Penonton Balap Liar dengan Kurungan 1 Tahun

PALANGKA RAYA, ULE.CO.ID – Polresta Palangka Raya menegaskan akan memberikan tindakan tegas terhadap aksi balap liar yang marak terjadi, khususnya pada akhir pekan dini hari. Tidak hanya pembalap, penonton balap liar juga terancam dikenakan sanksi pidana hingga kurungan satu tahun.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas aktivitas balap liar karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Baca juga:

“Kami akan terus menindak tegas setiap aksi balap liar yang terjadi, terutama pada akhir pekan dini hari,” kata Hermanto di Palangka Raya, Selasa.

Penonton Balap Liar Ikut Ditindak

Menurut Hermanto, penonton balap liar tidak bisa dianggap sekadar menyaksikan aktivitas tersebut, melainkan ikut terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.

Karena itu, polisi menegaskan penonton balap liar juga dapat dikenakan ancaman pidana yang sama dengan pelaku balap liar.

“Baik pelaku maupun penonton tetap kami tindak karena sama-sama terlibat dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sanksi yang dikenakan berupa pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih terlibat dalam aktivitas balap liar.

Kendaraan Ditahan Tiga Bulan

Selain ancaman pidana, polisi juga akan melakukan penahanan kendaraan yang digunakan dalam aksi balap liar.

Hermanto menegaskan setiap kendaraan yang terbukti terlibat akan diamankan selama tiga bulan sebagai bagian dari proses penindakan hukum.

Baca juga:

“Setiap kendaraan yang terlibat akan kami tahan selama tiga bulan dan pelaku diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Polresta Palangka Raya juga terus meningkatkan patroli rutin dan razia di sejumlah titik yang sering dijadikan arena balap liar.

Mayoritas Pelaku Masih Pelajar

Menurut data kepolisian, mayoritas pelaku balap liar berasal dari kalangan pelajar dan remaja.

Mereka umumnya menganggap balap liar sebagai hiburan atau ajang mencari sensasi tanpa memikirkan risiko keselamatan.

Padahal, aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Ini bukan sekadar hobi, tapi berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan banyak pihak,” ungkap Hermanto.

Polisi Buka Peluang Sanksi Sosial

Selain penegakan hukum, kepolisian juga membuka peluang penerapan sanksi sosial bagi pelajar yang terlibat balap liar.

Namun, penerapan sanksi sosial tersebut masih menunggu dukungan regulasi resmi dari pemerintah daerah.

Baca juga:

“Jika ada aturan resmi, sanksi sosial bisa diterapkan sebagai bentuk pembinaan tambahan,” jelasnya.

Polresta Palangka Raya berharap langkah tegas terhadap pelaku maupun penonton balap liar dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menciptakan keamanan di jalan raya.

Balap Liar Jadi Perhatian Serius

Aksi balap liar selama ini menjadi salah satu persoalan yang sering dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, balap liar juga kerap memicu kecelakaan fatal yang melibatkan pengendara lain.

Karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak ikut terlibat baik sebagai pelaku maupun penonton balap liar.

Dengan penindakan tegas dan patroli rutin, aparat berharap aktivitas balap liar di Palangka Raya dapat diminimalisasi demi menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *