analitik

Sudah Disidang Adat, Proses Hukum Nasional Tetap Berlanjut: Kasus Natasya dan R.A.S.Y.A di Palangka Raya

Ule.co.id – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Natasya (19), vokalis band R.A.S.Y.A, menegaskan bahwa Sudah Disidang Adat Proses Hukum Nasional Tetap Berlanjut. Meskipun pihak korban menerima putusan sidang adat yang digelar di Kantor Kecamatan Jekan Raya, keluarga dan tim kuasa hukum tetap menuntut agar proses pidana yang telah dilaporkan ke Polda Kalteng tidak dihentikan.

Sidang adat berlangsung pada Jumat, 25 September 2026, dan dipimpin oleh Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi. Dalam sidang tersebut, dua pelaku dikenakan sanksi adat: Ain Nasriko alias Ain Koto dijatuhi denda Rp12,5 juta, sementara Hendra, penyelenggara acara, dikenai denda Rp5 juta. Kedua pihak diberikan satu minggu untuk melunasi denda tersebut. Kuasa hukum Natasya, Jeffriko Seran, menyampaikan apresiasi kepada Kedamangan Jekan Raya dan para Mantir Adat, namun menegaskan komitmen keluarga untuk melanjutkan proses hukum positif.

Baca juga:
KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pekalongan, Dalami Peran Saksi dalam Kasus Fadia Arafiq
➜

Keputusan adat dipandang sebagai langkah penyelesaian berbasis kearifan lokal, namun tidak menghapuskan laporan polisi yang telah diajukan pada Selasa, 22 September 2026, ke Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Kalteng. Laporan tersebut diubah menjadi Laporan Polisi (LP) dan diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprin Lidik) serta surat panggilan pemeriksaan terhadap Natasya dan saksi-saksi terkait.

Proses penyelidikan kini berada pada tahap pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi. Selain itu, Natasya dijadwalkan menjalani pemeriksaan psikologis sebagai bagian dari prosedur perlindungan korban. Jeffriko menegaskan bahwa pemeriksaan psikologis dan pendampingan hukum merupakan bagian penting untuk memastikan hak korban terpenuhi selama proses penyidikan.

  • Ain Koto: Denda adat Rp12,5 juta, wajib membayar dalam satu minggu.
  • Hendra: Denda adat Rp5 juta, wajib membayar dalam satu minggu.

Kasus ini bermula dari aksi di atas panggung pada Minggu, 20 September 2026, ketika R.A.S.Y.A tampil dalam acara penggalangan dana karhutla di sebuah kafe di Jalan G Obos, Palangka Raya. Sebuah benda yang diduga pakaian dalam perempuan dilemparkan ke arah mikrofon Natasya, menimbulkan rasa malu dan menangis pada korban. Pihak penyelenggara, Hendra, mengklaim bahwa benda tersebut sebenarnya adalah CD merchandise yang dimaksudkan sebagai gimmick untuk mencairkan suasana, namun mengakui bahwa tindakan tersebut keliru.

Ain Koto kemudian mengunggah permohonan maaf melalui media sosial, menyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan secara spontan tanpa niat melecehkan. Namun, korban menilai permohonan maaf tersebut tidak cukup menyelesaikan persoalan, terutama karena dampak psikologis yang dirasakan Natasya.

Dengan adanya keputusan sidang adat, pihak korban tetap menuntut agar proses hukum pidana berjalan sesuai prosedur. “Harapan kami, pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai aturan hukum pidana yang berlaku,” tegas Jeffriko Seran. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Sudah Disidang Adat Proses Hukum Nasional Tetap Berlanjut tidak hanya sekadar slogan, melainkan realitas yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum.

Polda Kalteng telah menyiapkan tim penyidik khusus untuk mengusut kasus ini. Penyidik akan memeriksa rekaman video, saksi mata, serta hasil pemeriksaan psikologis Natasya. Jika bukti cukup kuat, penyidik dapat mengajukan tuntutan pidana terhadap pelaku atas pasal-pasal yang mengatur pelecehan seksual nonfisik dan perbuatan melawan hukum.

Baca juga:
Gugatan Hukum Febrie Adriansyah: Proses Praperadilan dan Dampaknya pada Penegakan Hukum
➜

Kasus ini menyoroti dinamika antara hukum adat dan hukum positif di Indonesia. Masyarakat Kalteng menunjukkan penghargaan terhadap keputusan adat, namun pada saat bersamaan menuntut akuntabilitas melalui jalur pidana. Pendekatan ganda ini mencerminkan upaya mencari keadilan yang komprehensif, menggabungkan nilai-nilai lokal dengan standar hukum nasional.

Sejauh ini, tidak ada laporan resmi mengenai apakah denda adat telah dibayarkan. Namun, pihak kuasa hukum terus memantau perkembangan proses penyidikan, termasuk jadwal pemeriksaan lanjutan di Polda Kalteng. Semua pihak berharap proses hukum dapat selesai dengan cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta masyarakat luas.

Kasus Natasya menjadi contoh penting bagi industri hiburan dan penyelenggara acara di Indonesia untuk lebih memperhatikan keamanan dan perlindungan artis, terutama dalam situasi publik. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi deterrent bagi tindakan serupa di masa depan.

Dengan demikian, Sudah Disidang Adat Proses Hukum Nasional Tetap Berlanjut menjadi landasan bagi upaya keadilan yang melibatkan kedua sistem hukum, memastikan bahwa korban tidak hanya mendapatkan penyelesaian adat tetapi juga perlindungan hukum yang kuat di ranah pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *