Ule.co.id – Pemkab Gumas Bahas Pengelolaan Sawit menjadi agenda utama dalam rapat yang dipimpin Bupati Jaya S. Monong bersama Ketua DPRD Binartha pada Kamis, 27 Agustus 2026. Pertemuan tersebut menitikberatkan pada penelusuran data lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN-Persero) serta dampaknya terhadap Kelompok Tani Hosana Palma.
Rapat pendahuluan yang dilangsungkan pada 10 Agustus 2026 melibatkan perwakilan Forkopimda, perangkat daerah teknis, serta perwakilan perusahaan PT APN, PT Kartika Anugrah Sakti, PT Mulia Sawit Agro Lestari, dan perwakilan Kelompok Tani Hosana Palma. Pada kesempatan itu, semua pihak diminta melengkapi dokumen pendukung dan menyerahkan koordinat titik‑titik lahan untuk diverifikasi secara lapangan.
Tim teknis pemda melakukan verifikasi pada 19 Agustus 2026 dengan menyoroti empat titik koordinat yang dianggap krusial. Hasilnya beragam: titik pertama mengungkap adanya kebun sawit milik warga setempat; titik kedua tidak menemukan jejak kebun sawit maupun lahan kosong, melainkan berbatasan langsung dengan kebun Kelompok Tani Hosana Palma; titik ketiga mengidentifikasi kebun sawit milik masyarakat Desa Bereng Jun; dan titik keempat menampilkan kebun sawit milik Kelompok Tani Hosana Palma yang berbatasan dengan kebun PT Mulia Sawit Agro Lestari (MSAL), sekaligus terdapat lahan kosong yang masih dikuasai PT APN.
Data spasial yang diperoleh pada 10 Agustus 2026 menunjukkan total areal yang dikaji mencapai 10.958,73 hektare. Rinciannya meliputi 10.245,37 hektare areal yang belum dibangun sawit dan 713,36 hektare yang sudah tertutup kelapa sawit. Berikut rangkuman data tersebut dalam bentuk tabel:
| Keterangan | Luas (ha) |
|---|---|
| Areal tidak terbangun sawit | 10.245,37 |
| Tutupan kelapa sawit | 713,36 |
| Total kajian | 10.958,73 |
Pada 20 Agustus 2026, Pemkab Gumas kembali menerima data terbaru dari PT APN. Analisis data tersebut mengungkap perbedaan signifikan antara file PDF dan file SHP (shapefile). Berdasarkan data SHP, luas lahan tercatat sekitar 575,505 hektare, jauh lebih kecil dibandingkan angka yang sebelumnya dilaporkan. Lebih penting lagi, data tersebut mengindikasikan adanya tumpang tindih lahan seluas 71,98 hektare antara kebun PT APN dengan lahan yang dikelola oleh Kelompok Tani Hosana Palma.
Temuan tumpang tindih tersebut menjadi sorotan utama dalam rapat lanjutan. Bupati Jaya S. Monong menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak hanya sekadar mencocokkan angka di atas kertas, melainkan berkomitmen menindaklanjuti temuan lapangan dengan langkah konkret. “Kami akan mengadakan koordinasi intensif dengan pihak perusahaan dan kelompok tani untuk menyelesaikan sengketa lahan secara adil dan berkelanjutan,” ujar Bupati.
Selanjutnya, tim teknis akan memperluas verifikasi ke titik‑titik tambahan yang belum terjangkau, serta melakukan pemetaan ulang menggunakan citra satelit terbaru. Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar bagi penyusunan rekomendasi kebijakan yang mencakup penataan lahan, penegakan regulasi lingkungan, dan pemberian kompensasi yang tepat bagi petani yang terdampak.
Pengelolaan sawit yang transparan dan berbasis data faktual diharapkan dapat mengurangi konflik agraria, meningkatkan produktivitas, serta menjaga kelestarian hutan di wilayah Gunung Mas. Pemkab Gumas menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan lahan, serta melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.







