analitik

Polres Katingan Ringkus 2 Pelaku dan Sita 51 Paket Sabu, Perkuat Penegakan Narkotika di Kalteng

Ule.co.id – Polres Katingan Ringkus 2 Pelaku dan Sita 51 Paket Sabu pada Kamis (3/9/2026) di Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, menegaskan komitmen satuan reserse narkoba dalam memerangi peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dua tersangka, berinisial NI (32) dan SN (27), berhasil diamankan setelah penyelidikan berawal dari laporan warga yang mencurigakan.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama intensif antara petugas Satresnarkoba dan tim investigasi lapangan. Setelah menerima informasi awal, tim melakukan survei lokasi, mengumpulkan bukti visual, serta melakukan penyadapan komunikasi yang mengarah pada titik transaksi narkotika. Berdasarkan data yang terkumpul, polisi melancarkan operasi paksa yang mencakup penangkapan dua tersangka serta penggeledahan rumah dan tempat penyimpanan barang bukti.

Baca juga:
Harga LPG 3 Kg Dijual hingga Rp45 Ribu, Pertamina Siapkan Sanksi untuk Pangkalan

Hasil penggeledahan mengungkap total 51 paket narkotika jenis sabu yang siap edar, sejumlah uang tunai hasil penjualan, tas penyimpanan, alat hisap, sedotan, serta barang bukti pendukung lainnya. Semua barang tersebut kini berada dalam proses penyitaan resmi dan akan dijadikan dasar penyidikan lebih lanjut.

  • 51 paket sabu (berat total sekitar 12 kilogram)
  • Uang tunai sejumlah Rp 250 juta
  • Tas penyimpanan narkotika
  • Alat hisap narkotika dan sedotan

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, SH, SIK, MH, menyampaikan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami akan melanjutkan pemeriksaan laboratorium terhadap paket sabu serta melakukan analisis urine terhadap kedua tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi, SH, MH. “Selain itu, administrasi penyidikan akan segera dilengkapi, termasuk pemanggilan saksi-saksi yang relevan,” tambahnya.

Penyidikan selanjutnya mencakup verifikasi laboratorium, pencatatan barang bukti secara detail, serta penyusunan berkas perkara untuk diajukan ke kejaksaan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa semua tahapan akan dilaksanakan transparan dan akuntabel, demi menegakkan supremasi hukum serta memberikan efek jera bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti nyata bahwa Polres Katingan terus menanggapi aktif laporan masyarakat. “Kami mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan dugaan aktivitas narkotika. Tanpa dukungan masyarakat, upaya kami akan terhambat,” kata Kapolres. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba,” tuturnya.

Baca juga:
Wabup Supian Beri Tausyiah Inspiratif pada Maulid Nabi Bersama GOW di Seruyan

Dalam pernyataannya, pihak kepolisian menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektoral, termasuk kerja sama dengan lembaga rehabilitasi, tokoh agama, serta organisasi kemasyarakatan untuk menurunkan permintaan narkotika di tingkat akar rumput. Upaya edukasi tentang bahaya sabu-sabu juga menjadi agenda prioritas, mengingat dampak destruktif yang ditimbulkan terhadap generasi muda.

Kasus Polres Katingan Ringkus 2 Pelaku dan Sita 51 Paket Sabu ini diharapkan menjadi contoh penegakan hukum yang tegas dan berkecepatan. Pemerintah daerah Kalteng pun menyatakan dukungan penuh terhadap operasi kepolisian, serta siap menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Secara keseluruhan, keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergi antara aparat kepolisian, masyarakat, dan institusi terkait. Diharapkan hasil penyitaan serta penangkapan dapat memperkuat jaringan intelijen narkotika, sekaligus menurunkan tingkat peredaran sabu di wilayah Katingan dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *