analitik

Polres Lamandau Musnahkan 7 2 Kg Sabu dan 69 Pil Inex, Upaya Tegas Perangi Narkoba di Kalteng

Ule.co.id – Polres Lamandau Musnahkan 7 2 Kg Sabu dan 69 Pil Inex dalam aksi penghancuran barang bukti narkotika pada Jumat, 4 September 2026 di Nanga Bulik, menegaskan komitmen polisi daerah dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

Proses pemusnahan tersebut merupakan lanjutan dari empat laporan polisi yang berhasil diungkapkan oleh satuan reserse narkoba Polres Lamandau. Sebanyak enam tersangka ditangkap, dan total barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 7.216,49 gram (sekitar 7,2 kilogram) serta 69 butir pil Inex dengan berat keseluruhan 26,80 gram.

Baca juga:
Festival Nikep Bergema di Desa Lalap: Kebangkitan Budaya Dayak Maanyan di Barito Timur

Sebelum dimusnahkan, semua barang bukti telah melewati tahap penyidikan yang ketat dan mendapatkan penetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau. Sebagian kecil narkotika tersebut dipergunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan sebagai bukti dalam persidangan, sementara sisanya ditetapkan untuk dimusnahkan secara resmi.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K., menegaskan bahwa tindakan ini adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkotika. “Dengan menghancurkan barang bukti, kami memastikan tidak ada peluang penyalahgunaan di kemudian hari,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa nilai ekonomi narkotika yang disita mencapai miliaran rupiah, dan jika diasumsikan satu gram sabu dapat memicu konsumsi sepuluh orang, maka barang bukti yang berhasil diamankan berpotensi menyelamatkan puluhan ribu jiwa.

Polres Lamandau Musnahkan 7 2 Kg Sabu dan 69 Pil Inex juga menjadi bukti konkret upaya kepolisian dalam menggali jaringan dan modus operandi para pelaku. Penyidik mengidentifikasi pola distribusi narkotika yang melibatkan jalur darat dan sungai, memanfaatkan wilayah hutan lebat sebagai penyamaran. Penangkapan enam tersangka sekaligus mengganggu rantai pasok narkotika di wilayah ini.

Selain penghancuran, pihak kepolisian juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat tentang bahaya narkotika. Program penyuluhan di sekolah-sekolah dan pertemuan warga diharapkan dapat menurunkan permintaan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba.

Baca juga:
Pemkab Kobar Siap Dukung Pembangunan Universitas Muhammadiyah Pangkalan Bun

Ke depan, Polres Lamandau berjanji akan memperkuat kerja sama dengan instansi terkait, termasuk Satreskrim, Kejaksaan, dan lembaga rehabilitasi, guna menutup celah distribusi narkotika. “Kami tidak akan berhenti sampai jaringan narkotika benar‑benar terpuruk,” tegas Kapolres.

Langkah penghancuran barang bukti ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum siap melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba, sekaligus menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *