Ule.co.id – Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar menjadi peringatan tegas yang dikeluarkan oleh Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, dalam Instruksi Nomor 100/86/VIII/PEM/2026 untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Nanga Bulik.
Pemerintah Kabupaten Lamandau mengaktifkan Pos Komando (Posko) Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, menugaskan seluruh perangkat daerah untuk melakukan pemetaan wilayah rawan serta melaporkan titik panas (hotspot) secara berkala. Langkah ini merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026, yang dikeluarkan menyusul peningkatan frekuensi karhutla akibat cuaca panas dan kekeringan.
Dalam instruksinya, Bupati menegaskan bahwa setiap bentuk pembakaran—baik hutan, lahan, semak, maupun sisa vegetasi—dilarang keras selama indikator risiko karhutla berada pada tingkat tinggi. Larangan tersebut mencakup pembersihan lahan, persiapan penanaman, pembukaan lahan pertanian atau perkebunan, serta praktik tradisional yang menggunakan api.
“Dalam kondisi risiko karhutla yang tinggi, kita harus meningkatkan kewaspadaan, pencegahan, kesiapsiagaan, dan pengendalian,” ujar Rizky pada konferensi pers 28 Agustus 2026. “Seluruh sumber daya daerah harus dioptimalkan, serta koordinasi dengan TNI, Polri, dunia usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan harus diperkuat.”
Instruksi tersebut menugaskan camat, kepala desa, dan lurah untuk turun langsung ke lapangan. Tugas mereka meliputi:
- Gencarkan patroli dan pengawasan di zona rawan.
- Melakukan sosialisasi larangan secara masif melalui pertemuan warga, tempat ibadah, media sosial, dan papan pengumuman.
- Berkoordinasi dengan TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, serta Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) untuk penanganan awal titik api.
Di tingkat desa dan kelurahan, pengumuman larangan membakar lahan wajib disampaikan secara luas. Masyarakat diajak menjadi garda pertama dalam mengidentifikasi dan melaporkan potensi kebakaran. Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) juga didorong untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan penanggulangan dini.
Posko Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan yang dibentuk di Nanga Bulik dilengkapi dengan peralatan pemadaman, satelit pemantau hotspot, serta tim respons cepat. Koordinasi lintas sektoral diharapkan dapat menurunkan angka kebakaran hingga 30 persen dalam enam bulan ke depan.
Selain penegakan larangan, pemerintah Kabupaten Lamandau juga mengembangkan program rehabilitasi lahan yang terbakar secara ilegal. Program ini meliputi penanaman kembali pohon-pohon asli, pemulihan ekosistem, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui alternatif mata pencaharian yang ramah lingkungan.
Para ahli lingkungan menilai bahwa kebijakan “Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar” dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi ancaman serupa. Dengan menekan praktik pembakaran tradisional, potensi penyebaran api dapat diminimalisir, sekaligus melindungi keanekaragaman hayati dan kualitas udara.
Implementasi kebijakan ini akan dipantau secara berkala oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamandau. Laporan evaluasi akan dipublikasikan setiap tiga bulan, memberikan gambaran tentang efektivitas larangan, tingkat kepatuhan, serta kebutuhan penyesuaian strategi.
Jika berhasil, langkah ini dapat menjadi model kebijakan nasional dalam rangka mengurangi angka karhutla, melindungi hutan tropis, dan menjaga kesejahteraan masyarakat di daerah rawan kebakaran.








