analitik

Kepala Daerah Katingan Tekankan: Masyarakat Harus Setop Membakar Lahan untuk Hindari Karhutla

Ule.co.id – Dalam upaya menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Dr. Ir. Christian Rain MT, menegaskan bahwa Masyarakat Harus Setop Membakar Laan pada kesempatan Apel Gabungan Pasukan Pengendalian Karhutla yang digelar pada 27 Agustus 2026 di Lapangan Makodim 1019/Katingan.

Acara yang dipimpin oleh Sekda Rain sebagai inspektur apel ini menyoroti peningkatan kabut asap di sejumlah wilayah sebagai sinyal peringatan dini. Ia menekankan bahwa kondisi tersebut menuntut peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan seluruh elemen, termasuk pemerintah, TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), relawan, serta warga setempat.

Baca juga:
Ancaman Karhutla Meningkat, Mitigasi Karhutla Barito Utara Terus Diperkuat

Selain menekankan kesiapan operasional, Rain mengingatkan bahwa praktik pembakaran lahan, baik untuk pertanian, perkebunan, maupun pekarangan, tidak hanya meningkatkan peluang kebakaran meluas, tetapi juga menimbulkan dampak kesehatan, ekonomi, pendidikan, transportasi, dan sosial. Ia menegaskan, “Stop membakar lahan. Dilarang keras membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan ini merugikan kesehatan, ekonomi, dan memiliki konsekuensi hukum yang tegas.”

Langkah konkret yang disampaikan meliputi peningkatan patroli udara, penyebaran tim deteksi dini, serta sosialisasi larangan pembakaran kepada masyarakat melalui media lokal dan pertemuan warga. Tim SAR dan pemadam kebakaran juga dilengkapi dengan peralatan modern, termasuk kendaraan pemadam berkapasitas tinggi dan alat pemantau kualitas udara.

Penguatan koordinasi antar‑instansi diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi dan penanganan titik api. Dalam rapat pasca‑apel, perwakilan TNI, Polri, dan BPBD sepakat untuk membentuk posko gabungan yang beroperasi 24 jam, dengan jalur komunikasi yang terintegrasi melalui aplikasi pemantauan kebakaran berbasis satelit.

Pengawasan terhadap pelanggaran pembakaran lahan juga akan ditingkatkan. Aparat akan menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar peraturan, dengan sanksi administratif maupun pidana. Upaya ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menargetkan penurunan angka kebakaran hutan sebesar 30% dalam lima tahun ke depan.

Baca juga:
Karhutla meluas, Gunung Bromo ditutup total: Kondisi Terkini dan Dampaknya

Para ahli lingkungan menilai bahwa pendekatan holistik—menggabungkan penegakan hukum, edukasi masyarakat, serta peningkatan kapasitas penanggulangan—merupakan strategi paling efektif untuk mengurangi frekuensi karhutla. Mereka menambahkan bahwa perubahan perilaku petani dan pekebun menjadi kunci utama, mengingat sebagian besar kebakaran berasal dari praktik pembukaan lahan tradisional.

Dengan menekankan bahwa Masyarakat Harus Setop Membakar Lahan secara konsisten, pemerintah Kabupaten Katingan berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, sekaligus melindungi kesehatan dan kesejahteraan warga. Upaya ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi ancaman serupa di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *