Nasional

Wali Nanggroe ajak masyarakat Aceh rawat perdamaian lewat Perjanjian Helsinki

Wali Nanggroe ajak masyarakat Aceh rawat perdamaian lewat Perjanjian Helsinki

Ule.co.id – Wali Nanggroe ajak masyarakat Aceh rawat perdamaian lewat Perjanjian Helsinki, hal ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa. Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh pada 15 Agustus 2026 seharusnya menjadi momentum untuk merayakan keberhasilan Indonesia mengakhiri konflik berkepanjangan. Namun, bentrokan yang terjadi dalam peringatan Hari Damai Aceh tersebut justru menegaskan bahwa perdamaian tidak cukup sekadar ditandatangani, melainkan harus terus dirawat.

Menurut Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, bentrokan tersebut lebih berkaitan dengan dinamika internal dan ketidakpuasan terhadap kepemimpinan di daerah, bukan sebagai penolakan terhadap pemerintah pusat. Pernyataan Jusuf Kalla ini penting untuk dicermati secara lebih luas. Aceh bukan sekadar kisah konflik masa lalu, melainkan cermin tentang cara Republik Indonesia memperlakukan daerah dengan sejarah, identitas, dan pengalaman politik yang khas di luar Jawa.

Perdamaian Aceh lahir melalui proses politik yang kompleks sebelum lahirnya Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005 yang resmi mengakhiri konflik antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberikan ruang otonomi luas sebagai formula politik untuk membangun kembali kepercayaan antara Aceh dan Jakarta.

Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haythar, mengajak seluruh masyarakat Aceh menjadikan peringatan Hari Damai Aceh sebagai momentum untuk mempererat persaudaraan, menjaga ketenteraman, serta memperkuat komitmen dalam mempertahankan perdamaian. Seruan tersebut disampaikan dalam peringatan 21 tahun penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Menko Polkam Djamari Chaniago menyoroti penurunan bendera merah putih dan perusakan lambang garuda di Aceh pada Sabtu (15/8). Ia meminta aparat keamanan mendalami dua peristiwa yang terjadi saat kegiatan zikir dan doa memperingati Hari damai Aceh itu. Dalam keterangan resminya, Minggu (16/8) Djamari mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian, persatuan, serta keamanan di Aceh.

Wali Nanggroe ajak masyarakat Aceh rawat perdamaian lewat Perjanjian Helsinki, hal ini menunjukkan bahwa perdamaian Aceh sejak awal bukan sekadar persoalan keamanan, melainkan sebuah kontrak politik, sosial, ekonomi, dan psikologis. Oleh karena itu, ketika ketegangan kembali mencuat di tengah peringatan hari damai, respons negara tidak boleh terbatas pada pendekatan keamanan semata.

Wali Nanggroe ajak masyarakat Aceh rawat perdamaian lewat Perjanjian Helsinki, hal ini juga menandakan bahwa perdamaian Aceh telah berhasil menghentikan konflik bersenjata, tetapi pekerjaan merawat perdamaian belum selesai. Dua puluh satu tahun sebelumnya, tepat pada 15 Agustus 2005, Pemerintah RI dan GAM menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki di Finlandia.

Wali Nanggroe ajak masyarakat Aceh rawat perdamaian lewat Perjanjian Helsinki, hal ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa. Perdamaian Aceh telah memberi pelajaran berharga, bahwa perdamaian lahir dari keberanian berdialog, tetapi bertahan karena keadilan. Oleh karena itu, Wali Nanggroe ajak masyarakat Aceh rawat perdamaian lewat Perjanjian Helsinki, untuk menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa.

Monica Hilariao

Di kota Malang yang sejuk, ada seorang penulis yang memiliki nama unik, Monica Hilariao. Ia pernah bergelut di industri kreatif, yang membentuknya menjadi pengamat sosial media yang tajam dan juga penggemar investasi saham yang handal. Ketika tidak menyusun kata-kata, Monica suka memantau fluktuasi saham dan mengamati dinamika sosial media sejak ia memulai karirnya pada 2009. Dengan latar belakang yang kaya, Monica memiliki perspektif yang unik dalam melihat dunia sekitarnya.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *