Ule.co.id – Guru 3T di Seruyan Hulu Belum Terima Tunjangan menjadi sorotan utama setelah informasi mengemuka bahwa tenaga pendidik di desa Tumbang Langkai, Seruyan Hulu, belum menerima dana tunjangan daerah 3T yang seharusnya diberikan. Keterlambatan ini menimbulkan keprihatinan di kalangan pendidik serta masyarakat setempat, mengingat pentingnya dukungan finansial bagi guru yang mengabdi di wilayah terpencil dengan kondisi khusus.
Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono, yang mewakili Daerah Pemilihan II Kotawaringin Timur dan Seruyan, menyampaikan keprihatinannya pada Kamis, 10 September 2026. Ia menuntut pemerintah daerah serta instansi terkait untuk menelusuri penyebab mengapa Guru 3T di Seruyan Hulu belum menerima tunjangan, sementara guru di desa tetangga sudah memperoleh hak yang sama. Sudarsono menegaskan bahwa masukan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius demi keberlangsungan layanan pendidikan di daerah tersebut.
Koordinasi antara DPRD, pemerintah kabupaten, dan kementerian terkait menjadi langkah selanjutnya. Sudarsono menekankan bahwa pendidikan dasar berada di bawah kewenangan kabupaten, sehingga penyelesaian permasalahan harus melibatkan pihak-pihak di tingkat daerah. Ia berharap proses verifikasi status Tumbang Langkai dapat dipercepat, sehingga guru‑guru yang selama ini mengabdi tanpa tunjangan dapat segera menerima hak mereka. Kesejahteraan tenaga pendidik di daerah terpencil menjadi faktor krusial untuk menjaga motivasi mengajar serta kualitas pembelajaran bagi anak‑anak di wilayah tersebut.
Dalam pernyataannya, Sudarsono menambahkan bahwa perhatian terhadap Guru 3T di Seruyan Hulu tidak boleh terabaikan. Tunjangan khusus bagi tenaga pendidik di daerah dengan kondisi sulit merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan meski tantangan geografis dan infrastruktur tinggi. Ia mengingatkan bahwa tanpa dukungan finansial yang memadai, guru‑guru di daerah 3T berisiko mengalami kelelahan, penurunan kinerja, bahkan berpindah tugas ke wilayah lain, yang pada gilirannya akan memperburuk kesenjangan pendidikan antara daerah perkotaan dan terpencil.
Pemerintah Kabupaten Seruyan diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai prosedur penetapan status 3T, serta mengidentifikasi hambatan administratif yang menghalangi pencairan tunjangan. Jika terdapat masalah pada data kependudukan, dokumen perencanaan, atau alokasi anggaran, langkah perbaikan harus segera diambil. Sudarsono menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana tunjangan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan guru dan masyarakat.
Dengan tekanan publik yang semakin kuat, diharapkan solusi konkret dapat terwujud dalam waktu dekat. Penyelesaian cepat tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan Guru 3T di Seruyan Hulu, tetapi juga memperkuat fondasi pendidikan dasar di wilayah terpencil, memastikan setiap anak mendapat hak belajar yang layak tanpa terhalang oleh faktor geografis atau administratif.









