analitik

DPR Minta Pemerintah Tinjau Perjanjian Dagang AS-Indonesia

Jakarta, ule.co.id – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap perjanjian dagang AS-Indonesia atau Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kesepakatan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto di Washington D.C., Amerika Serikat pada Kamis (19/2/2026) ini dinilai memiliki sejumlah klausul yang berpotensi merugikan kepentingan nasional Indonesia. Desakan ini muncul dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, yang menyoroti dampak jangka panjang ART terhadap ekonomi dan kedaulatan perdagangan negara.

ART mencakup berbagai sektor, mulai dari perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi. Namun, Chusnunia menekankan bahwa beberapa pasal dalam perjanjian tersebut dapat menempatkan Indonesia pada posisi yang kurang menguntungkan, terutama terkait keharusan berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan AS sebelum menjalin kerja sama dengan negara lain.

Baca juga:
Komisi VII DPR Dorong Kemenperin Ciptakan Inovasi Industri untuk Perkuat Rupiah di Tengah Tekanan Global

Sorotan pada Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Impor

Salah satu poin krusial yang disorot adalah ketentuan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dalam klausul perjanjian, barang-barang asal Amerika Serikat disebut bebas dari persyaratan TKDN yang berlaku di Indonesia. Jika ketentuan ini diterapkan, dikhawatirkan negara-negara lain akan menuntut perlakuan serupa, yang pada akhirnya dapat melemahkan upaya Indonesia dalam mendorong industrialisasi nasional sebagai salah satu agenda prioritas.

Chusnunia menjelaskan bahwa regulasi TKDN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, mewajibkan komponen lokal yang tinggi, termasuk untuk baterai nikel dan modul elektronik guna mendapatkan insentif. Produsen yang berinvestasi dan mempekerjakan tenaga kerja lokal di Indonesia dapat memperoleh pengakuan TKDN minimal 25 persen. Dengan adanya pengecualian bagi produk AS, Indonesia berisiko kembali menjadi sekadar pasar dan importir, alih-alih menjadi basis produksi industri yang mandiri dan kuat.

Selain itu, klausul pengurangan hambatan nontarif dan sertifikasi juga menjadi perhatian. Ketentuan ini berpotensi memicu masuknya produk pertanian dan peternakan secara masif, seperti daging sapi, susu, dan keju dari AS, yang dapat memberikan tekanan berat bagi peternak dan petani lokal.

BACA JUGA: Serangan AS-Iran: Ujian Kredibilitas Dewan Perdamaian Global

Baca juga:
Komisi VII DPR Kritik Postur Anggaran RRI, Dana Penyiaran Jauh Tertinggal dari Manajemen

Landasan Hukum dan Peluang Renegosiasi Perjanjian Dagang

Pemerintah dan DPR memiliki landasan kuat untuk mempertimbangkan renegosiasi. Chusnunia menegaskan bahwa Mahkamah Agung AS telah membatalkan tarif resiprokal, menyatakan kebijakan tersebut ilegal karena penetapan tarif seharusnya memerlukan persetujuan Kongres, bukan wewenang sepihak presiden. Perubahan kondisi hukum di AS ini membuka ruang lebar bagi Indonesia untuk mengevaluasi ulang perjanjian yang telah disepakati.

Pemerintah wajib memastikan bahwa setiap perjanjian dagang internasional yang dibuat berpedoman pada kepentingan sosial, prinsip persamaan kedudukan, dan asas saling menguntungkan. Oleh karena itu, jika kesepakatan dagang sebelumnya didasarkan pada ancaman tarif tinggi yang kini telah dibatalkan, langkah renegosiasi menjadi sangat relevan dan mendesak untuk dilakukan.

Desakan Komisi VII DPR RI untuk meninjau ulang perjanjian dagang AS-Indonesia menjadi sinyal penting bagi pemerintah agar lebih cermat dalam merumuskan dan melaksanakan kesepakatan internasional. Perlindungan terhadap industri domestik, petani, dan peternak lokal harus menjadi prioritas utama demi kemandirian ekonomi bangsa dan menghindari dampak negatif yang dapat merugikan Indonesia di masa depan. Evaluasi mendalam dan renegosiasi adalah langkah strategis yang perlu dipertimbangkan serius untuk memastikan bahwa setiap kerja sama bilateral benar-benar berlandaskan asas keadilan dan saling menguntungkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *