Sidang MK Panaskan Debat Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, KPU dan Bawaslu Beri Keterangan
Ule.co.id – Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan utama dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 23 September 2026, ketika hakim Saldi Isra menanyakan proses verifikasi syarat pendidikan calon wakil presiden. Pertanyaan Saldi menyoroti apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi langsung ke Dinas Pendidikan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dipertanyakan oleh Denny Indrayana dan kelompoknya.
Dalam sesi tanya jawab, Saldi menegaskan bahwa bukan sekadar keberadaan surat keterangan yang menjadi fokus, melainkan prosedur verifikasi lapangan. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak mengunjungi Dinas Pendidikan karena sudah menerima surat keterangan resmi dari instansi terkait. Namun, hakim menolak jawaban itu sebagai tidak memadai, menuntut bukti verifikasi yang lebih konkret.
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 memperlihatkan dinamika baru ketika relawan militan Gibran 08 Nusantara, yang dipimpin Andi Azwan, menyampaikan keberatan atas legal standing para pemohon. Mereka menilai bahwa perkara mengenai syarat pendidikan Gibran seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa proses pemilu yang berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan MK.
Menurut pernyataan Andi Azwan, objek sengketa yang dipertanyakan merupakan tahapan pencalonan, bukan hasil pemilihan. Oleh karena itu, mereka menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang telah diatur, termasuk batas waktu pengajuan gugatan. Relawan menyoroti bahwa tidak ada laporan atau temuan resmi yang diajukan ke Bawaslu mengenai pelanggaran administrasi terkait pendidikan Gibran, sehingga dasar gugatan di MK dianggap lemah.
Kuasa hukum KPU, Saleh, dalam sidang yang sama menegaskan bahwa tidak ada laporan atau temuan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administratif selama proses pencalonan. Ia menambahkan bahwa tidak ada masyarakat yang melaporkan masalah tersebut, sehingga tidak ada dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti. Saleh berpendapat bahwa masalah ini masuk dalam ranah sengketa proses, bukan sengketa hasil, dan seharusnya diselesaikan oleh Bawaslu.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengkonfirmasi tidak adanya laporan resmi mengenai pelanggaran syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Ia menjelaskan bahwa beberapa laporan yang pernah diterima, seperti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor 009/2023 dan Nomor 010/2023, tidak terdaftar karena tidak memenuhi syarat materiil. Bagja menegaskan bahwa tidak ada temuan atau laporan yang dapat dijadikan dasar untuk menindaklanjuti sengketa proses terkait pendidikan calon wakil presiden.
Daftar lengkap pemohon PHPU mencakup delapan petitum, termasuk permohonan pembatalan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden oleh MPR. Pemohon-pemohon tersebut mengajukan gugatan pada 10 September 2026, dan sidang pertama berlangsung pada 21 September 2026. Mereka menuntut MK untuk menilai kembali kelayakan pendidikan calon tersebut, meskipun Bawaslu dan KPU berpendapat bahwa prosedur yang tepat sudah ditempuh.
Para pengamat politik menilai bahwa kasus ini mencerminkan ketegangan antara lembaga-lembaga negara dalam mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Sementara KPU berargumen bahwa semua dokumen telah diverifikasi secara administratif, hakim MK menuntut bukti verifikasi lapangan yang lebih kuat. Di sisi lain, Bawaslu menegaskan bahwa tidak ada laporan resmi yang dapat memicu proses penyelidikan.
Keputusan akhir MK masih menunggu, namun dinamika yang terjadi memberikan gambaran tentang kompleksitas proses hukum pemilu di Indonesia. Jika MK memutuskan bahwa KPU belum melakukan verifikasi yang memadai, hal ini dapat membuka preseden baru bagi verifikasi administratif calon pada pemilu mendatang. Sebaliknya, jika MK menerima argumen KPU dan Bawaslu, maka prosedur verifikasi dokumen pendidikan akan tetap berada pada ranah administratif tanpa intervensi pengadilan.
Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan tentang peran lembaga pengawas dalam menampung keluhan masyarakat. Bawaslu, yang seharusnya menjadi pintu gerbang utama dalam menangani sengketa proses, tampak tidak menerima laporan yang cukup untuk menindaklanjuti. Hal ini mengindikasikan perlunya peningkatan mekanisme pelaporan dan penyaringan laporan agar dapat lebih responsif terhadap isu-isu kritis seperti persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
Dengan berjalannya sidang, publik dan media terus memantau setiap perkembangan. Kasus Gibran Rakabuming Raka menjadi contoh nyata bagaimana proses demokrasi Indonesia diuji melalui interaksi antara lembaga yudikatif, eksekutif, dan pengawas. Keputusan akhir MK akan menjadi acuan penting bagi calon-calon presiden dan wakil presiden berikutnya, serta memberikan sinyal bagi KPU dan Bawaslu dalam menegakkan standar transparansi dan akuntabilitas.

